Fokus9.com_ DPR RI menyetujui Surat Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi serta Amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristyanto, kamis (31/7/2025)
Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap surat Presiden RI atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Begitu juga surat nomor 43/Pres 07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang termasuk Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto.
Foto detik.com
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian Abolisi terhadap saudara Tom Lembong.” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi DPR dengan Pemerintah di Gedung DPR RI Jakarta
Selain itu, DPR RI memberikan persetujuan terhadap surat Presiden nomor 42 pres 07/2025 tentang Amnesti kepada 1.116 orang.
“Salah satunya kasus penghinaan kepada presiden, makar tanpa senjata (6 orang di Papua) termasuk kasus politik lainnya. Ada juga yang lanjut usia dan dalam gangguan kejiwaan serta sakit variatif.” tambah Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas
Usulan pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti terang ia demi kepentingan bangsa dan negara (NKRI). Selanjutnya kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan anak bangsa serta mempertimbangkan membangun bangsa secara bersama dengan seluruh elemen politik
“Dengan pertimbangan subjektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi dan kontribusi kepada republik. Dengan pemberian Abolisi maka seluruh proses hukum yang berjalan itu dihentikan. Kemudian atas pertimbangan persetujuan DPR (pimpinan dan Fraksi) selanjutnya tinggal menunggu keputusan presiden melalui Keppres.” jelas Supratman Agni Agtas
Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Sementara, Mantan Menkopolhukam Mahpud MD menilai pemberian Abolisi dan Amnesti sebagai Langkah strategis presiden Probowo Subianto dalam penegakan keadilan
Kebijakan ini bukan sekedar pengampunan hukum, tetapi juga sinyal tegas tidak membiarkan penyanderaan politik melalui rekayasa hukum
Jeritan nurani dan opini publik serta public commen sense ternyata benar bahwa kasus yang menimpa keduanya memang kental nuansa politik
“Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Itu tidak boleh terulang.” kata Mahpud MD di kanal Youtube Mahfud MD Official
Ia menyebut Abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang berjalan atas seseorang (harus bebas). Sedangkan, Amnesti adalah peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan sehingga keduanya sama tinggal menunggu keputusan presiden (Keppres)
Menurutnya, nurani masyarat agar hukum tidak menjadi alat politik dan penegakan hukum bukan karena pesanan politik sekarang memberikan harapan baru
“Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan politis.” tegasnya @ad












