FOKUS9.com_ Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD 2027 menjadi alarm untuk mengevaluasi efisiensi struktur anggaran
Apalagi, dengan kondisi fiskal yang menurun serta dampak pemangkasan TKD, Pemkot Tasikmalaya menghadapi tuntutan langsung terhadap belanja pegawai untuk PPPK
Namun begitu, lonjakan belanja pegawai tidak semata mengarahkan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja. Pemkot Tasikmalaya dapat menjadikan momentum ini untuk membenahi sumber pendapatan daerah, menekan sumber pemborosan serta efisensi struktur anggaran
“Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi PPPK ini belum lama dilantik, kita mesti mengantisipasi dari awal.” Kata Ketua DPRD H. Aslim, SH, MSi usai Rapat paripurna LKPJ Walikota, Senin (30/3/2026)
Untuk itu, setelah menyelesaikan Bamus, pihaknya melalui Badan Anggaran (Banggar) akan segera mengundang TAPD Kota Tasikmalaya untuk meminta penjelasan. “Jangan sampai terjadi PHK dan ada solusi terbaik,” tuturnya
Senada, Wakil Pimpinan DPRD Heri Ahmadi Kota Tasikmalaya mengatakan Kota Tasikmalaya mendapat pemotongan TKD sebesar Rp310 miliar. Bahkan, tahun 2027 sekira Rp410 miliar sehingga APBD Kota Tasikmalaya semakin kecil.
Meski begitu, Ia menekankan untuk tetap optimis serta menegaskan belum ada arahan dari pusat untuk menghapus PPPK paruh waktu.
“Menjadi PR Bersama bagi eksekutif dan legislatif dapat mengurangi kegiatan yang kurang efisien. Menghapus PPPK malah akan menambah angka kemiskinan baru.” ujarnya
Heri Ahmadi menyebut optimalisasi serta mengurangi tingkat kebocoran dari estimasi pendapatan daerah serta efisiensi kegiatan dapat menjadi salah satu solusi @ad












