Tasikmalaya, Fokus9_ Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Tasikmalaya peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-118 INI di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (1/7/2026)
Peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan profesionalitas anggota serta meneguhkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang berintegritas kepada masyarakat

“Momentum untuk memperkuat nilai-nilai yang menjadi fondasi profesi notaris.” kata Ketua INI Pengda Kota Tasikmalaya H. Sonny Sonatha Indrasena, SH, Sp.1
Menurutnya, perjalanan INI sejak 1908 hingga memasuki era digital menunjukkan kemampuan adaptasi terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai kehormatan profesi
Bahkan, banyaknya perubahan peraturan dan regulasi terkait perjanjian, kepemilikan aset, pendirian badan usaha, hibah, wasiat dan pembagian warisan. Semuanya membutuhkan fondasi hukum yang sah (kepastian hukum), jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
“Peraturan Menteri Hukum bahwa setiap Perseroan Terbatas (PT), RUPS nya harus melalui akte notaris, kemudian melaporkan ke Kementerian hukum. Peraturan ini mulai Juni 2026 yakni maksimal 6 bulan Ketika tutup buku di Bulan Desember 2025.” tutur Sonny Sonatha
Mengusung sinergi dan semangat kebersamaan, Ia menyebut Pengda Kota Tasikmalaya mengisi HUT ke-118 INI dengan seminar hukum terkait hukum waris
Notaris Arsitek Kepastian Hukum
Sementara, Sekretaris Daerah Drs. H. Asep Goparullah, M.Pd mengapresiasi kemampuan INI menjaga kepercayaan masyarakat, menjawab perubahan dan terus menghadirkan manfaat
“Keahlian membuat seseorang mampu menjalankan profesinya. Namun, integritaslah yang membuat profesi itu dipercaya.” ujar Asep Goparullah membacakan sambutan Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi
Sebagai arsitek kepastian hukum, keberhasilan profesi notaris adalah dapat mencegah persoalan melalui proses yang benar sejak awal. Peran penting notaris dalam membangun budaya preventif. Karena, hukum harus hadir lebih awal (idealnya hadir sebelum muncul sengketa)
“Profesi notaris hadir lebih dekat untuk membantu masyarakat memahami hak, menata dokumen dan mengambil keputusan hukum sebelum muncul persoalan.” jelas Asep Goparullah
Ia menekankan prinsip lima jelas ; Jelas orangnya, kewenangannya, objeknya, persetujuannya serta jelas tujuan transaksinya @ad












