Tasikmalaya, Fokus9.com_ Camat Jamanis Agus Sukmana sambut baik program JAGA DESA sebagai upaya preventif agar pengelolaan keuangan desa sesuai aturan dan peraturan.
Selain itu, JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) ini memberikan pemahaman dari segi hukum tentang pengelolaan keuangan desa kepada pemerintahan desa.

“Mengingatkan aparat desa untuk selalu melaksanakan kegiatan secara tertib dan aman.” kata Agus Sukmana, A.MK, S.KM, M.Si pada Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program JAGA DESA di Aula Kecamatan Jamanis, Kamis (12/6/2025).
Pada Kesempatan tersebut, delapan (8) Kepala desa di Kecamatan Jamanis mengikuti program pengawalan dan pengawasan dana desa dari Kejaksaan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memperkuat peran dan fungsinya pasca pemberlakuan Undang-undang 3/2024 tentang Desa.
Melalui program JAGA DESA, Korp Adhyaksa ini memiliki kewenangan melakukan pengawalan dan pengawasan lima (5) sektor keuangan desa
“Baik dana desa yang bersumber dari APBN, alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, Dana bantuan provinsi maupun kabupaten. Termasuk lain-lain keuangan desa,” kata Kasie Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bobi Muhamad Ali Akbar, SH, MH.
Pengawalan Agar Tepat Manfaat, Pengawasan Cegah penyimpangan
Ia menyebut pelaksanaan program melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan terkait aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah desa.
“Menggunakan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi.” tutur Bobi Muhamad Ali Akbar.
Dana desa, terang Ia merupakan bentuk komitmen pemerintah/negara dalam perlindungan dan pemberdayaan desa. Juga, sasaran strategis karena menyentuh langsung lini dasar yang merupakan fondasi kekuatan ekonomi Indonesia
Untuk itu, Kucuran dana desa menjadi bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan dan pengawasan agar tepat manfaat.
Sebagai bagian dari pemerintah, Lanjut Bobi Kejaksaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran. Sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut
Jadi, program Jaga Desa merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam usaha pencegahan terjadinya penyimpangan dana desa.
“Pasal 4 hurup (h) UU Desa menyebutkan perlu adanya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa.” ungkap Bobi Muhamad Ali Akbar @ad












