Tasikmalaya, Fokus9.com_ Wakil Walikota Tasikmalaya Diky Candra hanya dapat mengingatkan untuk mempercepat proses rotasi mutasi yang menjadi ranah Baperjakat dan kepala daerah.

“Agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan cepat dan efektif.” kata Diky Candra usai Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Balekota Tasikmalaya, selasa (20/5/2025)
Menurutnya, semakin lama kursi jabatan itu kosong, selain kinerja birokrasi tidak maksimal juga menghindari kemungkinan terjadi konflik kepentingan dan lainnya.
Tugas dan kewenangan Wakil Walikota, terang Diky mengacu pada UU nomor 23 tahun 2024. UU itu menyebutkan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala daerah
Dengan begitu, Ia melaksanakan tugas lebih kepada pengawasan internal dan sifatnya pembinaan seperti halnya inspektorat serta melaporkan kepada pimpinan (Walikota).
“Ketidak hadiran para Kepala OPD pada rapat paripurna menjadi catatan dan dasar bagi Walikota dalam menentukan pilihan saat Baperjakat menyodorkan daftar nama.” ungkap Diky candra mencontohkan
8 Kursi Jabatan Eselon 2 dan 97 Eselon 3 dan 4 Masih Kosong
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi mengatakan proses rotasi mutasi masih dalam pembahasan. Namun Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) masih belum memiliki daftar nama yang final
“Untuk rotasi mutasi pejabat eselon 2, meskipun telah mendapat restu lisan dari Mendagri, faktanya tetap harus mendapat ijin dari Kemendagri.” kata Viman Alfarizi
Sebagai informasi, ada 8 kursi jabatan eselon 2 di Kota Tasikmalaya yang posisinya kosong. Yakni Asda 3, Kepala Inspektorat daerah, Kepala Bapelitbangda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DKPPP dan KaDisdukcapil.
Sedangkan rotasi mutasi pejabat eselon 3 dan 4 tidak membutuhkan izin dari Kemendagri. Hanya saja jumlahnya yang terbilang banyak (97) membuat proses penilaiannya memerlukan banyak waktu.
Setelah itu, pihaknya pun masih harus melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) @ad












