FOKUS9 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari.
Merger ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR Syariah agar semakin sehat dan berdaya saing. Juga, mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat
Persetujuan merger tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tanggal 13 Juli 2026.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, dalam acara penyerahan surat keputusan kepada Pengurus BPRS hasil penggabungan di Kantor OJK Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026)
Penggabungan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Sekaligus mendukung penguatan industri melalui peningkatan kapasitas usaha, struktur permodalan, tata kelola, serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui penggabungan tersebut, seluruh aset dan kewajiban BPRS Rizky Barokah beralih kepada PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil penggabungan.
Selanjutnya, Kantor pusat PT BPRS Rizky Barokah di Kota Tangerang Selatan akan beroperasi sebagai Kantor Cabang PT BPRS PNM Mentari yang berkedudukan di Kabupaten Garut.
Perkuat Ketahanan Industri dan Perluas Kontribusi BPRS
“Konsolidasi BPR Syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan dan memperkuat ketahanan industri sekaligus memperluas kontribusi BPR Syariah terhadap perekonomian daerah. Melalui peningkatan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas.” kata Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, Selasa (21/7/2026)
Menurutnya, OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan. “Sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” tutur Nofa.
Selain memperkuat struktur kelembagaan, penggabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas bisnis BPRS melalui perluasan jaringan layanan, pengembangan layanan digital, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta penyediaan produk dan layanan keuangan syariah yang semakin inovatif dan inklusif.
OJK juga meminta manajemen PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil penggabungan untuk segera menindaklanjuti berbagai langkah penguatan kelembagaan. Meningkatkan rasio kas, memperbaiki kualitas pembiayaan, menyelesaikan pembiayaan bermasalah, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan koordinasi secara berkelanjutan dengan OJK.
“Guna menjaga kinerja keuangan dan operasional BPRS tetap sehat dan berkelanjutan.” ungkap Nofa Hermawati
Dalam hal ini, OJK akan terus mendorong konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah sesuai arah kebijakan penguatan sektor perbankan. Sehingga tercipta industri yang lebih tangguh, efisien, kompetitif, serta mampu memperluas inklusi keuangan dan mendukung pembiayaan sektor produktif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Rls/@ad












