Tasikmalaya, Fokus9_ Praktik ilegal entitas pinjaman online (Pinjol) termasuk lembaga pembiayaan menggunakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) marak di Kota Tasikmalaya.
Praktik tersebut menyalahi prinsip dasar perkoperasian dan berpotensi melanggar ketentuan hukum sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengawasi dan menindaklanjuti
Tanpa prinsip close loop (azas kekeluargaan koperasi) dan penagihan kasar melibatkan debt collector. Termasuk, legalitas palsu dengan mencatut nama atau nomor ijin fiktif seolah terdaftar resmi di kementerian Koperasi dan UKM
Lembaga pembiayaan yang menjalankan usaha seperti perusahaan pembiayaan tidak lagi berada dalam rezim pengawasan koperasi, melainkan kewenangan OJK
“Banyak lembaga pembiayaan berkedok koperasi tetapi secara operasional tidak memenuhi syarat dan ketentuan koperasi.” Kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Rahmat Sutarman usai Audiensi terkait Legalitas Lembaga pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Senin (14/9/2026)
Fenomena lembaga pembiayaan memanfaatkan brand koperasi tidak hanya koperasi, pinjol pun sama hanya menggunakan aplikasi online. Kalau Koperasi Simpan Pinjam lembaga pembiayaan menumpang lewat lembaga koperasi. Jika tidak mendapat ijin dari OJK mereka masuk kategori illegal
Untuk itu, perlu menekankan pada aspek legalitas dan perijinan juga aspek kelembagaan dan tata Kelola serta akses dan pengelolaan pembiayaan

“Memiliki nasabah di luar anggota jika open loop, KSP ini mesti mendaftar dan mendapat ijin OJK seperti layaknya perbankan. Jika close loop tidak wajib ijin OJK. Apabila open loop tapi tidak ijin masuk radar Satgas Pemberantasaan Aktivitas Keuangan Ilegal dan masuk kategori ilegal.” ungkap Manager OJK Tasikmalaya Putu Arya Wirasetyanta
Ia menjelaskan, Open loop berarti nasabah KSP baik penyimpan maupun peminjamnya tidak harus anggota koperasi, kalau close loop khusus anggota. Peran OJK kalau ada laporan melakukan koordinasi dalam Satgas PASTI terhadap Dinas Koperasi sebagai pengawasnya.
“Terdaftar di Koperasi bagi OJK belum cukup. Kami melihat ijin usaha dan ijin operasional yang jelas berbeda. Kalau ijin usaha tentang perkoperasian, tetapi ijin operasional perlu pengawasan.” tuturnya
Selanjutnya, jika menemukan hal menyimpang, setelah koordinasi dan melakukan pembinaan hingga penindakan dengan pihak kepolisian @ad












