Pemerintah Kota Tasikmalaya harus dapat memastikan bahwa aktivitas ekonomi di wilayahnya tetap berjalan dalam koridor hukum, menjaga lingkungan serta tidak mengorbankan kualitas hidup masyarakat
Tasikmalaya, Fokus9_ Kembali, elemen masyarakat menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang berada di luar izin usaha pertambangan (IUP). Mereka meminta menghentikan aktivitas galian C yang melanggar ketentuan perizinan pertambangan di sekitar kawasan Kecamatan Bungursari
Aktivitas galian yang diduga berada di luar area izin usaha pertambangan (IUP) yang pernah dikelola perusahaan tetapi izinnya sudah kadaluarsa
Dalam tata kelola pertambangan, keberadaan IUP menjadi dasar utama bagi perusahaan menjalankan aktivitas eksplorasi maupun operasi produksi
Begitu pula dengan batas koordinat yang ditetapkan dalam dokumen ijin yang memiliki konsekuensi melanggar administratif maupun konsekuensi hukum
“Selain aspek legalitas, kesesuaian lokasi operasi dengan dokumen perijinan merupakan syarat mutlak dalam kegiatan pertambangan.” kata Asep Devo mewakili Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya saat audiensi dengan DPRD, Rabu (21/10/2026)
Dalam hal ini pihaknya mempertanyakan status dan legalitas perizinan kegiatan usaha pertambangan yang ada di Kota Tasikmalaya. Termasuk izin pengolahan/penggilingan bahan tambang serta angkutan (truk) yang belum terkonfirmasi
Untuk itu, DPMPTSP Kota Tasikmalaya menyebut ada 5 perusahaan yang telah mengantongi izin (IUP) Pertambangan dan tiga diantaranya sudah kadaluarsa. “Faktanya ada 51 titik area pertambangan perusahaan maupun perorangan yang melakukan aktivitas di luar area izin pertambangan. Data 23 perusahaan saya kirimkan hari ini” tutur Asep Devo

Sidak dan Rekomendasi serta Kepastian Retribusi
Sementara, DPRD Kota Tasikmalaya mengharapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya harus dapat memastikan bahwa aktivitas ekonomi di wilayahnya tetap berjalan dalam koridor hukum, menjaga lingkungan serta tidak mengorbankan kualitas hidup masyarakat
“Padahal, amdal, kesesuaian ruang (RTRW), gejolak masyarakat dan retribusi menjadi bahan kajian rekomendasi keluar ijin dari provinsi.” Ujar Wakil Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata
Pihaknya meminta data perusahaan pertambangan yang memiliki IUP dan dapat menjadi rekomendasi bagi perusahaan lainnya. “Jangan sampai anggaran dari pemerintah dan mengerjakan dari pemerintah tetapi mengambil bahan dari pertambangan ilegal.” ungkapnya
Selanjutnya, DPRD dengan pihak terkait akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kembali serta memberikan rekomendasi kepada provinsi. Rekomendasi data riil perusahaan maupun perorangan ; yang memiliki IUP, Proses Perpanjangan maupun yang tidak mengurus perizinan
Dalam hal ini pemprov harus memberikan solusi karena hukum akan sesuai dengan kondisi. Jangan sampai usaha terus berjalan, kontribusi tidak ada
Hal ini dapat meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sektor pertambangan yang hanya Rp440 juta/tahun dari potensi Rp9 miliar/tahun
Hilman pun mempertanyakan keterlambatan proses pengurusan izin pertambangan yang merupakan ranah provinsi tanpa tahu kendalanya. Apakah provinsi tidak memberikan atau pihak pemerintah Kota Tasikmalaya yang ‘terlambat”. “Harus ada wise atau kebijakan baik berupa Pergub maupun kebijakan lainnya.” ungkap Hilman
Namun begitu, dari aspek ekonomi, masyarakat banyak yang menggantungkan pada aktivitas pertambangan. Baik sebagai pekerja tambang, sopir angkutan material, hingga pelaku usaha pendukung
Karena itu, mereka mengharapkan aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan (legal) serta tidak mengorbankan lingkungan dan kenyamanan warga @ad












