Tasikmalaya, Fokus9_ Praktik ilegal entitas pinjaman online (Pinjol) menggunakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk mengelabui masyarakat marak terjadi di Kota Tasikmalaya.
Praktik tersebut menyalahi prinsip dasar perkoperasian dan berpotensi melanggar ketentuan hukum sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengawasi dan menindaklanjuti
Bunga tinggi, proses instan tanpa anggota (tanpa prinsip close loop atau azas kekeluargaan koperasi) dan penagihan kasar melibatkan debt collector. Termasuk, legalitas palsu dengan mencatut nama atau nomor ijin fiktif seolah terdaftar resmi di kementerian Koperasi dan UKM RI
Praktik ini telah menyimpang dari jati diri koperasi yang seharusnya hanya melayani kepentingan para anggotanya. Lembaga pembiayaan yang menjalankan usaha seperti perusahaan pembiayaan tidak lagi berada dalam rezim pengawasan koperasi, melainkan kewenangan OJK

“Banyak lembaga pembiayaan berkedok koperasi tetapi secara operasional tidak memenuhi syarat dan ketentuan koperasi. Hal ini perlu penertiban dan pengaturan sehingga lembaga tersebut legal. Untuk itu kami mengundang OJK dan juga Dinas Koperasi.” Kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Rahmat Sutarman usai Audiensi terkait Legalitas Lembaga pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Senin (14/9/2026)
Menurutnya, DPRD sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penguatan Koperasi dan UKM serta Ekonomi Kreatif. “Sudah masuk di Propemperda maksimal tahun 2027, Salah satunya menertibkan operasional koperasi yang ada di Kota Tasikmalaya.” tuturnya
Fenomena lembaga pembiayaan memanfaatkan brand koperasi tidak hanya koperasi, pinjol pun sama hanya menggunakan aplikasi online. Kalau Koperasi Simpan Pinjam lembaga pembiayaan menumpang lewat lembaga koperasi. Jika tidak mendapat ijin dari OJK mereka masuk kategori illegal
Hal ini membutuhkan political will karena Kota Tasikmalaya sudah masuk kategori parah masyarakatnya yang terjerat pinjaman online (Pinjol).
Sementara, Sekretaris Komisi I Dede S.IP menyampaikan telah meninventarisir masalah untuk menjadi bahan pembuatan Perda dari aspek legalitas dan perijinan. “Perda penguatan usaha kecil dan koperasi.” jelasnya
Ia menyebut selain aspek legalitas dan perijinan juga aspek kelembagaan dan tata Kelola serta akses dan pengelolaan pembiayaan. Begitu juga dengan aspek pembinaan dan pendampingan, pengawasan dan kepatuhan, perlindungan anggota dan masyarakat serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah
“Ruang lingkup ini merupakan gambaran awal dalam pembentukan Peraturan Daerah. Sehingga Koperasi bisa lebih kuat, maju dan mandiri sesuai prinsip dasar dan jati diri Koperasi.” ujar Dede S.IP @ad












