Tasikmalaya, Fokus9_ Sejumlah vendor pengelola parkir tepi jalan di Kota Tasikmalaya mengeluhkan masih maraknya juru parkir (jukir) ilegal di sejumlah titik.
Pihaknya menilai praktek ini mengganggu kerja sama pengelolaan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya dan vendor resmi. Karena hal ini potensinya menghambat pencapaian pendapatan daerah.

“Adanya jukir yang melakukan penarikan uang parkir dan menyetorkannya kepada pihak di luar vendor resmi. Itu jelas ilegal, termasuk adanya praktik jual beli lahan parkir.” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at usai audiens terkait keluhan vendor, Selasa, (1/9/2026).
Menurutnya, keberadaan jukir ilegal membuat sistem pengelolaan parkir yang telah dibangun antara Dishub dan vendor belum berjalan optimal. Dampak kondisi ini terhadap target setoran yang menjadi tanggung jawab atau beban vendor
Untuk itu, perlu segera melakukan pembenahan sehingga kerja sama antara Dishub dan vendor dapat optimal. Selain orientasi pencapaian target, juga dukungan kondisi lapangan yang tertib
Anang menilai untuk segera melakukan penertiban praktik parkir ilegal agar seluruh pihak dapat menjalankan tugas sesuai aturan.
Dorong Pembentukan Satgas
Selain mengeluhkan praktik jukir ilegal, para vendor menyatakan kesiapannya membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Namun, hal tersebut membutuhkan pembenahan sistem serta penertiban terhadap berbagai praktik yang berada di luar kerja sama resmi.
Sehingga dalam audiens ini muncul gagasan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Parkir Ilegal. Tim yang dapat melakukan pengawasan sekaligus menindak praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Pembentukan satgas ini, penting untuk menciptakan situasi yang lebih tertib dan kondusif bagi vendor maupun jukir resmi. “Dishub siap untuk melaksanakannya, namun melihat dulu struktur anggaran tahun 2027. Secara prinsip kita sepakat bahwa pembenahan kondisi di lapangan menjadi langkah awal yang harus dilakukan.”ungkap Anang Safaat @ad












