Tasikmalaya, Fokus9.com_ Sebanyak 7000 pasangan di Kota Tasikmalaya belum miliki dokumen nikah resmi yang dapat menghambat akses program dan bantuan dari pemerintah.

“Tidak hanya tentang legalitas pernikahan, tapi juga merupakan strategi untuk mengentaskan kemiskinan.Tanpa dokumen resmi, warga akan kesulitan mendapatkan hak-haknya.” kata Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi pada Sidang Isbat Nikah Terpadu di halaman Balekota Tasikmalaya, Kamis, (22/5/2025).
Selanjutnya, pemerintah Kota Tasikmalaya
akan terus membantu menyelesaikan warga yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan tersebut. Sehingga tidak ada lagi warga yang kesulitan memperoleh pelayanan.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan Sinergi antara Pemerintah, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tasikmalaya. Tujuannya untuk membantu masyarakat memiliki dokumen resmi pernikahan.

Program ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan hak administratif warga. “Langkah kongkrit hadirnya pemerintah yang peduli terhadap kebutuhan dasar warganya,” tutur Viman Alfarizi
Ia menyebut Sidang Isbat Nikah ini merupakan implementasi salah satu visi misi Viman-Diky memprioritaskan pelayanan inklusif dan berkeadilan.
Pada pelaksanaan Isbat Nikah tersebut, 132 pasangan dari 400 pasangan yang telah mendaftar memperoleh dokumen resmi pernikahan @ad












