Tasikmalaya, Fokus9_ Advokat memiliki peran sentral dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat ketika menghadapi perkara hukum. Terutama bagi kaum marginal yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum
Selain itu, tugas profesi mulia advokat dapat membangun kesadaran hukum, literasi hukum, pencegahan persoalan hukum serta akses terhadap bantuan hukum
“Advokat dapat melakukan tugas secara profesional komersil tanpa mengabaikan tanggung jawab profesi untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara probono (gratis) kepada para pencari keadilan.” kata Wakil Ketua Umum BPN PERADI Frederik Pinakunari usai melantik 14 advokat PERADI RBA Tasikmalaya, Sabtu (26/9/2026)
Ia menyebut jangan sampai seseorang (masyarakat) kehilangan kesempatan memperoleh keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi
Sebagai profesi mulia (nobule profesion) yang memberikan pelayanan probono, BPN Peradi juga menuntut profesi advokat yang semakin profesional dan berintegritas. “Semakin terasa manfaatnya bagi masyarakat.” tutur Frederik
Langkah selanjutnya mengambil bagian dalam penguatan paralegal dengan semangat yang sama bagaimana hukum semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat
Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), Advokat meski tidak dibayar negara tetapi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendampingan hukum
“Untuk dapat bersidang di pengadilan, kita memiliki Kartu BAS (Berita Acara Serah terima) setelah lulus kode etik dari Pengadilan tinggi. MA pun mengambil sikap selama memiliki BAS boleh sidang agar terjadi standar kualitas.” ungkap Frederik Pinakunari
Untuk pertama kalinya DPC Peradi RBA Tasikmalaya melantik 14 advokat pada Muscab periode 2022-2026. “Dalam penegakan hukum jangan melihat sisi komersil tapi tetap mengedepankan probono (sosial).” pungkas Wakil Ketua bidang keanggotaan organisasi DPC Peradi RBA Nenden Mulyani @ad












