Tasikmalaya, Fokus9.com_Hakim Ketua Ahmad Sanusi diduga usir keluarga pihak termohon pada sidang perceraian Selviani, di ruang dua Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tasikmalaya, selasa (24/12/2024).

Hakim Ketua menyuruh Bapak dan kakak sepupu dari termohon Selviani keluar ruang sidang setelah sebelumnya telah memberikan pertanyaan kepada pihak pemohon dan termohon.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, karena sejak awal pemanggilan, sidang terbuka untuk umum, namun Hakim dengan tegas mengatakan tidak. “Cerai ini tertutup” ujar Hakim Ahmad Sanusi
Tidak sampai disitu, saat keluarga Selviani yang merupakan sepupu Selviani, Alfie Akhmad kembali mempertanyakan kenapa sebelum persidangan menyatakan sidang terbuka untuk umum. sehingga menimbulkan sedikit perdebatan
“Eeehhh anda siapa, anda kuasa, pendidikan anda darimana? tanya hakim dengan nada marah. “Kok bapak nanya pendidikan, baiklah ini penyataan bapak ya,” lanjut Alfie. “Ooh anda wartawan? kata pa hakim sambil marah mukul meja dengan palu hakim
Bapak dari Selviani, Sulanjana menimpali kenapa harus di usir. “Memang serahasia apa? ini kan bapak sama kakaknya. Wajar ikut menyaksikan dan ikut mendengarkan. Tidak pantas hakim marah-marah dengan nada tinggi dan kasar di muka sidang, keterlaluan,” kata Sulanjana kesal.

Oleh karena itu, Alfie meminta pertemuan kepada resepsionis untuk menjelaskan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan. Namun karena Ketua Pengadilan sedang ada zooming, petugas menyarankan untuk ke pengaduan
“Memang sidang terbuka untuk umum di pembacaan gugatan. Tapi saat pemeriksaan saksi bisa jadi tertutup karena sidang cepat.” ungkap Angga M Rifat staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Tasikmalaya Kelas I A Kabupaten Tasikmalaya.
Hanya Dihadiri Hakim Ketua?
Alfie menyebut, dalam sidang tersebut tidak ada prosesi pembukaan sidang, apalagi menyatakan sidang tertutup. Saat termohon nemasuki ruang sidang tampak hakim sedang bicara dengan pihak pemohon.
Saat itu, hanya tampak seorang Hakim (Hakim Ketua). Sedangkan prinsip pengadilan menyatakan bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus semua perkara oleh minimal tiga orang hakim, kecuali jika undang-undang menentukan lain.
“Itu amanat UU nomor 48 tahun 2009 pasal 1,” kutif Alfie Akhmad
Proses Mediasi Janggal?
Terpisah, Selviani termohon dalam perkara tersebut mengatakan Pak Hakim yang mulia tidak membacakan dalil alasan pemohon di persidangan. Malah langsung menyuruh kepada para pihak untuk mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya.
Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non Hakim dan anehnya, mediator malah menginginkan proses perceraian segera selesai. Ia memaksa termohon untuk segera menandatangani format yang sudah disediakan (disiapkan). Dalihnya kasian termohon datang dari jauh (Cipatujah) dan mematuhi peraturan yang ada.
Mediator menyodorkan hak asuh anak dan idah mut’ah yang sudah ada nilai rupiahnya. “Janggal, itu semua akibat hukum perceraian sedangkan perceraianya saja belum terjadi.” ujar Selviani
Selviani mengira mediasi itu untuk mencoba mengurai masalah sehingga kedua belah pihak bisa menyadari dan mau memperbaiki diri masing masing
Selviani juga mempertanyakan kenapa pertanyaan hanya kepada pihak pemohonnya saja (suaminya). Malah mediator menjawab diluar substansi malah disertai saling senyum dengan suaminya
“Saya makin sakit, ko kaya gini ya pengadilan. Rasanya ga adil buat saya,” tutur Selviani
Sidang gugatan ceraiannya sendiri, menurut Alfie Akhmad karena salah satunya terjadi dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) @aa/ad












