BeritaHukumSosialTopik

Hakim Pengadilan Agama Marah dan Mengusir Pengunjung

×

Hakim Pengadilan Agama Marah dan Mengusir Pengunjung

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, Fokus9.com_Hakim Ketua Ahmad Sanusi diduga usir keluarga pihak termohon pada sidang perceraian Selviani, di ruang dua Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tasikmalaya, selasa (24/12/2024).

Hakim Ketua menyuruh Bapak dan kakak sepupu dari termohon Selviani keluar ruang sidang setelah sebelumnya telah memberikan pertanyaan kepada pihak pemohon dan termohon.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, karena sejak awal pemanggilan, sidang terbuka untuk umum, namun Hakim dengan tegas mengatakan tidak. “Cerai ini tertutup” ujar Hakim Ahmad Sanusi

Tidak sampai disitu, saat keluarga Selviani yang merupakan sepupu Selviani, Alfie Akhmad kembali mempertanyakan kenapa sebelum persidangan menyatakan sidang terbuka untuk umum. sehingga menimbulkan sedikit perdebatan

“Eeehhh anda siapa, anda kuasa, pendidikan anda darimana? tanya hakim dengan nada marah. “Kok bapak nanya pendidikan, baiklah ini penyataan bapak ya,” lanjut Alfie. “Ooh anda wartawan? kata pa hakim sambil marah mukul meja dengan palu hakim

Bapak dari Selviani, Sulanjana menimpali kenapa harus di usir. “Memang serahasia apa? ini kan bapak sama kakaknya. Wajar ikut menyaksikan dan ikut mendengarkan. Tidak pantas hakim marah-marah dengan nada tinggi dan kasar di muka sidang, keterlaluan,” kata Sulanjana kesal.

Oleh karena itu, Alfie meminta pertemuan kepada resepsionis untuk menjelaskan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan. Namun karena Ketua Pengadilan sedang ada zooming, petugas menyarankan untuk ke pengaduan

“Memang sidang terbuka untuk umum di pembacaan gugatan. Tapi saat pemeriksaan saksi bisa jadi tertutup karena sidang cepat.” ungkap Angga M Rifat staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Tasikmalaya Kelas I A Kabupaten Tasikmalaya.

Hanya Dihadiri Hakim Ketua?

Alfie menyebut, dalam sidang tersebut tidak ada prosesi pembukaan sidang, apalagi menyatakan sidang tertutup. Saat termohon nemasuki ruang sidang tampak hakim sedang bicara dengan pihak pemohon.

Saat itu, hanya tampak seorang Hakim (Hakim Ketua). Sedangkan prinsip pengadilan menyatakan bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus semua perkara oleh minimal tiga orang hakim, kecuali jika undang-undang menentukan lain.

“Itu amanat UU nomor 48 tahun 2009 pasal 1,” kutif Alfie Akhmad

Proses Mediasi Janggal?

Terpisah, Selviani termohon dalam perkara tersebut mengatakan Pak Hakim yang mulia tidak membacakan dalil alasan pemohon di persidangan. Malah langsung menyuruh kepada para pihak untuk mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya.

Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non Hakim dan anehnya, mediator malah menginginkan proses perceraian segera selesai. Ia memaksa termohon untuk segera menandatangani format yang sudah disediakan (disiapkan). Dalihnya kasian termohon datang dari jauh (Cipatujah) dan mematuhi peraturan yang ada.

Mediator menyodorkan hak asuh anak dan idah mut’ah yang sudah ada nilai rupiahnya. “Janggal, itu semua akibat hukum perceraian sedangkan perceraianya saja belum terjadi.” ujar Selviani

Selviani mengira mediasi itu untuk mencoba mengurai masalah sehingga kedua belah pihak bisa menyadari dan mau memperbaiki diri masing masing

Selviani juga mempertanyakan kenapa pertanyaan hanya kepada pihak pemohonnya saja (suaminya). Malah mediator menjawab diluar substansi malah disertai saling senyum dengan suaminya

“Saya makin sakit, ko kaya gini ya pengadilan. Rasanya ga adil buat saya,” tutur Selviani

Sidang gugatan ceraiannya sendiri, menurut Alfie Akhmad karena salah satunya terjadi dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) @aa/ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701