Tasikmalaya, Fokus9_ Komisi III DPRD mengawasi langsung rekonstruksi pengukuran lahan lokasi pembangunan lapangan olahraga Padel oleh BPN Kota Tasikmalaya, Selasa (5/5/2026)

Pemicunya adalah ‘hilangnya’ saluran air (eks selokan) termasuk sempadan di area pembangunan dan status tanah yang merupakan batas 2 kelurahan
Warga Lingkungan Sekitar menyatakan protes hilangnya selokan dan sempadan sungai itu memiliki potensi menyebabkan banjir terutama area belakang
“Masyarakat di sini tahu bahwa selokan itu ada. Kenapa sekarang tidak ada? Dampaknya, setelah ada pembangunan, wilayah belakang jadi banjir. Apalagi, pembangunan tidak melalui proses sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.” kata Benk Haryono mewakili warga Setiarasa
Hasil dari rekonstruksi pengukuran lahan, selanjutnya meneruskan ke tim teknis untuk menyesuaikan dengan data/sistem di BPN. Muaranya pada kepastian hukum, termasuk terkait sertifikat hak milik dari lahan
“Jika hasilnya membuktikan ada eks selokan dan bukan hak pemilik, akan ada tindakan termasuk memberhentikan pembangunan.” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat
Ia menyebut tindakan tersebut seperti
memberhentikan sementara, mencabut perijinan (PBG) bahkan membekukan atau memberhentikan pembangunan. “Masalahnya, pihak pengembang sudah mengantongi PBG.” tutur Anang Safaat
Sementara, perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan, Ajengan Habibudin, menilai terdapat sejumlah persoalan serius dari sisi administrasi dan dugaan tindak pidana
Surat keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan masih adanya eks sungai di lokasi tersebut. “Atas hal tersebut muncul dugaan adanya pengambilan aset milik pemerintah,” ujarnya.
Habibudin juga mengingatkan agar pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial secara menyeluruh @ad












