FOKUS9_ Dampak pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah daerah akan kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD
Kebijakan pemangkasan TKD sejak 2025 sebesar Rp5O,5 triliun dan RAPBN 2026 ini membutuhkan penyesuaian karena daerah belum mandiri secara fiskal
Salah satunya, muncul wacana pemecatan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan risiko terhentinya proyek infrastruktur di daerah
“Kami akan menyesuaikan dahulu dengan kondisi fiskal dan kemampuan anggaran kita. Apalagi perkiraan APBN 2027 akan relatif sama dengan 2026. Untuk itu, tentunya akan ada pembahasaan terkait 1.800 PPPK.” kata Asep Goparullah usai Silaturahmi dengan DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (26/3/2026)
Sedangkan terkait PPPK paruh waktu, pihaknya akan mengkaji kebijakan pusat dan menyesuaikan dengan kebijakan daerah, kemudian menghitung dengan kondisi fiskal
“Jika pusat mengharuskan ada penyesuaian terkait PPPK ini, kita akan melaksanakan.” tuturnya
Ia menyebut pemangkasan TKD ini mengharuskan Pemkot melakukan penyesuaian termasuk mengoptimalkan potensi pedapatan asli daerah (PAD) dan melakukan efisiensi ketat
Ironisnya, Pemkot telah mengusulkan penambahan pegawai tahun 2026. Akhir Maret ini ada pengangkatan CPNS 2026 termasuk dari PPPK dan umum @ad












