BeritaBisnisHukum

Pemanfaatan Lahan Aset Milik Daerah, Rahmat Sutarman : Belum Ada Kesepakatan Sewa

×

Pemanfaatan Lahan Aset Milik Daerah, Rahmat Sutarman : Belum Ada Kesepakatan Sewa

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, Fokus9 | Forum Pemuda Istimewa Jawa Barat menggelar audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya terkait dugaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya

Pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Forum Pemuda Istimewa menyoroti dugaan penggunaan aset daerah oleh CV Teknologi Perangkat Pintar yang dikenal sebagai Arjuna Farm Tasikmalaya.

Pemanfaatan aset tersebut diduga dilakukan tanpa perjanjian resmi dan tanpa mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

“Praktik pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta menghilangkan hak pemerintah daerah atas PAD.” ungkap Kabid PSDM Forum Pemuda Istimewa Jawa Barat, Encep Gunawan, Jumat (23/1/2026)

Menurutnya, pemanfaatan aset untuk kepentingan komersial tanpa perjanjian yang sah dan tanpa kontribusi kepada daerah merupakan perbuatan melanggar hukum

Sehingga harus segera menghentikan kegiatan tersebut serta melakukan evaluasi secara menyeluruh. “Perlu langkah administratif hingga penegakan hukum yang tegas guna melindungi aset publik.” tutur Encep Gunawan

Ia menyebut Forum Pemuda Istimewa Jawa Barat akan terus mengawal persoalan inj hingga ada kejelasan dan penyelesaian sesuai aturan.

Termasuk mempertimbangkan pelaporan kepada pihak berwajib agar ada efek jera bagi pengusaha yang tidak menaati aturan yang berlaku di Kota Tasikmalaya

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk mengambil tindakan korektif melindungi aset publik dan keuangan daerah

Belum Ada Kesepakatan Sewa

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Rahmat Sutarman mendapat klarifikasi CV Arjuna Farm menggunakan 2.800 meter persegi aset daerah

Pengunaan lahan di wilayah Situ Cibereum oleh CV Arjuna Farm, sebuah perusahaan pengembangan Teknologi Pertanian berwawasan Pertanian, Edukasi, dan kemasyarakatan

“Sudah satu tahun sejak tahun 2024 CV Arjuna Farm menggunakan itu untuk pembangunan akses kedalam.” kata Rahmat Sutarman usai audiensi

Ia menjelaskan utamanya bukan menggunakan, tetapi membangun Mushola dan fasilitas umum lainnya seperti spot foto.

“Belum ada kesepakatan sewa karena memang dulunya ada dinamika keterangan dari BPKAD. CV Arjuna Farm memutuskan tarif 11 ribu, kemudian jadi 7 ribu, turun lagi jadi 3.400 dan sekarang 2.400.” jelasnya.

Sehingga, secara jelas Arjuna Farm belum melaksanalan perjanjian sewanya. Jadi, belum memberikan kontribusi hasil sewa selama satu tahun

“Dalam hal ini dalam mendorong sisi usahanya, legalitas Arjuna Farm sudah lengkap. Kami pikir untuk pengembangan cukup bagus.”tutur Rahmat Sutarman

Selain edukasi, teknologi pertanian, ada juga sektor wisatanya. Sektor ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan bisa membawa harum Kota Tasikmalaya.

Untuk itu, DPRD meminta Kepada BPKAD untuk segera menindak lanjuti, dan melakukan pengawasan melalui inspektorat

“Seperti apa mengaudit penyelesaianya, sehingga pemanfaat benar legal dan formal menjadikan pendapatan asli daerah sesuai perjanjian sewa. Nanti menyampaikan dan menanyakan ke inspektorat terkait pengenaan sanksinya

Kabid Aset BPKAD Kota Tasikmalaya Galuh Wijaya mengatakan tanah dengan luas 2.100 Meter Tanah tersebut tercatat pada KIB Kecamatan Tamansari.

“Pihak aset memfasilitasi segala bentuk pemanfaatan oleh Kecamatan. Namun tidak menghadiri selaku pengguna barang atau aset karena tanah tersebut merupakan milik Kecamatan.” ujar Galuh (rizky / @ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701