Tasikmalaya, Fokus9 | Forum Pemuda Istimewa Jawa Barat menggelar audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya terkait dugaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
Pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Forum Pemuda Istimewa menyoroti dugaan penggunaan aset daerah oleh CV Teknologi Perangkat Pintar yang dikenal sebagai Arjuna Farm Tasikmalaya.
Pemanfaatan aset tersebut diduga dilakukan tanpa perjanjian resmi dan tanpa mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
“Praktik pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta menghilangkan hak pemerintah daerah atas PAD.” ungkap Kabid PSDM Forum Pemuda Istimewa Jawa Barat, Encep Gunawan, Jumat (23/1/2026)
Menurutnya, pemanfaatan aset untuk kepentingan komersial tanpa perjanjian yang sah dan tanpa kontribusi kepada daerah merupakan perbuatan melanggar hukum
Sehingga harus segera menghentikan kegiatan tersebut serta melakukan evaluasi secara menyeluruh. “Perlu langkah administratif hingga penegakan hukum yang tegas guna melindungi aset publik.” tutur Encep Gunawan
Ia menyebut Forum Pemuda Istimewa Jawa Barat akan terus mengawal persoalan inj hingga ada kejelasan dan penyelesaian sesuai aturan.
Termasuk mempertimbangkan pelaporan kepada pihak berwajib agar ada efek jera bagi pengusaha yang tidak menaati aturan yang berlaku di Kota Tasikmalaya
Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk mengambil tindakan korektif melindungi aset publik dan keuangan daerah
Belum Ada Kesepakatan Sewa
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Rahmat Sutarman mendapat klarifikasi CV Arjuna Farm menggunakan 2.800 meter persegi aset daerah
Pengunaan lahan di wilayah Situ Cibereum oleh CV Arjuna Farm, sebuah perusahaan pengembangan Teknologi Pertanian berwawasan Pertanian, Edukasi, dan kemasyarakatan

“Sudah satu tahun sejak tahun 2024 CV Arjuna Farm menggunakan itu untuk pembangunan akses kedalam.” kata Rahmat Sutarman usai audiensi
Ia menjelaskan utamanya bukan menggunakan, tetapi membangun Mushola dan fasilitas umum lainnya seperti spot foto.
“Belum ada kesepakatan sewa karena memang dulunya ada dinamika keterangan dari BPKAD. CV Arjuna Farm memutuskan tarif 11 ribu, kemudian jadi 7 ribu, turun lagi jadi 3.400 dan sekarang 2.400.” jelasnya.
Sehingga, secara jelas Arjuna Farm belum melaksanalan perjanjian sewanya. Jadi, belum memberikan kontribusi hasil sewa selama satu tahun
“Dalam hal ini dalam mendorong sisi usahanya, legalitas Arjuna Farm sudah lengkap. Kami pikir untuk pengembangan cukup bagus.”tutur Rahmat Sutarman
Selain edukasi, teknologi pertanian, ada juga sektor wisatanya. Sektor ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan bisa membawa harum Kota Tasikmalaya.
Untuk itu, DPRD meminta Kepada BPKAD untuk segera menindak lanjuti, dan melakukan pengawasan melalui inspektorat
“Seperti apa mengaudit penyelesaianya, sehingga pemanfaat benar legal dan formal menjadikan pendapatan asli daerah sesuai perjanjian sewa. Nanti menyampaikan dan menanyakan ke inspektorat terkait pengenaan sanksinya
Kabid Aset BPKAD Kota Tasikmalaya Galuh Wijaya mengatakan tanah dengan luas 2.100 Meter Tanah tersebut tercatat pada KIB Kecamatan Tamansari.
“Pihak aset memfasilitasi segala bentuk pemanfaatan oleh Kecamatan. Namun tidak menghadiri selaku pengguna barang atau aset karena tanah tersebut merupakan milik Kecamatan.” ujar Galuh (rizky / @ad












