Tasikmalaya, Fokus9_ Sejumlah SPBU di Kota Tasikmalaya tidak memenuhi izin penggunaan air tanah. Padahal, menggunaan debit air lebih dari 100 meter kubik per bulan, sehingga wajib mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Kewajiban lainnya harus memasang meteran air dan membayar pajak air tanah
Pertamina mengakui, dari 26 SPBU di Kota Tasikmalaya baru 5 SPBU yang telah mengurus ijin air tanah (SIPA). “Prinsipnya Pertamina akan mengikuti proses aturan dan menginformasikan kepada 26 SPBU yang ada di Kota Tasikmalaya untuk mengurus perijinan SIPA.” kata Sales Brand Manager Fuel Tasikmalaya Ahad Jabar Saepuloh usai audien dengan DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (29/7/2026)
Pertamina menjawab Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup terkait Ijin air tanah (SIPA) dan RTH di SPBU saat Audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (29/7/2026)
Sesuai ketentuan, pengurusan SIPA dalam skala besar merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian pajaknya menjadi penerimaan daerah. Saat ini, penerimaan asli daerah (PAD) Kota Tasikmalaya dari sektor pajak air tanah tidak optimal
Ahad menjamin, ke-26 SPBU mau mengikuti proses permohonan perizinan meskipun membutuhkan banyak waktu. “Karena OSS dan sistem pusat memiliki regulasi yang berbeda serta tahap SLA (service level agreement) yang waktunya berbeda pula.” tuturnya
Untuk itu, pihaknya akan menginformasikan kepada 26 SPBU untuk segera mengurus ijin air tanah dan konseling dengan pihak ESDM. Begitu juga akan meminta bantuan kepada pemerintah Kota Tasikmalaya jika ada aturan baru dari regulasi awal
Sedangkan untuk PPBKB, ungkap Ahad bukan ranah Pertamina, kewajiban sudah tuntas ke negara dan sudah menyampaikan ke Gubernur Jawa Barat. Begitu juga dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah mengikuti ketentuan yang ada dengan mengacu pada Perwalkot
Sementara, Wakil Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi mengapresiasi niat Pertamina untuk segera melengkapi perijinan SIPA di SPBU serta menyediakan RTH.
Ia menyebut saat Pembangunan SPBU (dulu) tanpa menyertakan ijin air tanah (SIPA). Izin ini ada di ranah Pusat (Kementerian ESDM) dan Provinsi Jawa Barat (Ciwulan-Cilaki). “Kami dorong hal ini apalagi menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD).” ujar Heri Ahmadi
Untuk itu, Ia mengharapkan semua pihak menggunakan posisinya masing-masing. Intinya para pengusaha sadar untuk mentaati regulasi dan dinas tidak mempersulit prosesnya. Apalagi, kebijakan ke atas (pusat) proses dan regulasinya memerlukan waktu yang tidak singkat
Terkait ketersediaan RTH di SPBU, Heri menyebutkan sebagian besar belum memenuhi ketentuan dan mengikuti aturan yang sudah menjadi ketetapan @ad












