Jakarta, Fokus9 | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)
Kedua entitas diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin (legal)
Selain menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
Untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (iasc.ojk.go.id)

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto <foto ANTARA>
“Selanjutnya, Satgas Pasti melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.” kata Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Senin (23/2/2026)
Modus Penipuan Impersonasi AMG Pantheon
AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, yaitu firma penasihat investasi internasional legal di Amerika Serikat, Singapura dan Jepang.
Pantheon Ventures tidak memiliki kaitan dengan entitas AMG Pantheon. Juga, tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia
Hasil klarifikasi dan verifikasi, AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan menggunakan aplikasi dengan menawarkan aktivitas trading harian fiktif
AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, menggunakan aplikasi/website yang tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
AMG Pantheon mengarahkan anggota untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia. Kemudian melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether) dan selanjutnya mentransfer dana ke wallet milik AMG Pantheon.
Setelah itu, meminta anggota mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon dari leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)
Sementara, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan yang memiliki izin di Inggris
MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota
melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroan
perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten.
Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Pun, tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Anggota MBA mendapat tugas melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi. Namun, tidak ada produk riil yang diperjualbelikan
Untuk itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi/tidak logis. Terutama, yang menggunakan nama perusahaan asing legal tanpa kejelasan legalitas di Indonesia
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal,
masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Dapat pula melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id. <***@ad>












