TASIKMALAYA, FOKUS9_ Untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan ibadah puasa bagi ASN, Bupati Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025
Melalui Perbub, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H.
“Meskipun terdapat perubahan jadwal, durasi kerja efektif tetap terjaga.” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, Kamis (19/2/2025)
Menurutnya, Ini merupakan langkah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal sementara ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan khidmat
Selama bulan Ramadan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Berikut adalah pembagian waktu kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya selama Ramadan 1447 H. Untuk yang 5 hari kerja, dari Senin-Kamis masuk mulai pukul 07.30-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.45-12.15 WIB. Sedangkan hari Jumatnya masuk pukul 07.30-15.00 dengan waktu istirahat pukul 11.45-12.30 WIB
Untuk ASN dengan 6 kerja, Senin-Kamis dan hari Sabtu masuk pukul 07.30-13.30, dengan waktu istirahat 11.45-12.15. Hari Jumatnya masuk pada pukul 07.30 – 14.00, dengan waktu istirahat 11.45 – 12.45.
“Penyesuaian jadwal ini tidak menjadi alasan seluruh unit kerja menurunkan kualitas pelayanan, terutama yang terkait langsung dengan pelayanan publik.” ungkap Iing Farid Khozin
Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai selama bulan Ramadan untuk memastikan ASN mentaati seluruh aturan dalam Peraturan Bupati tersebut. **af/@ad












