Tasikmalaya, Fokus9 I Komisi I dan III DPRD Kota Tasikmalaya kembali melakukan inspeksi terhadap Lahan Lapangan Padel di Jalan Juanda Kota Tasikmalaya. Inspeksi menyeluruh hingga PT Panjunan terkait eks selokan yang menjadi batas wilayah dua Kecamatan, Rabu (11/2/2026)

Sebelumnya, saat audiens dengan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan dan Dinas teknis terjadi perbedaan data terkait penetapan batas dengan gambar ukur
“Ada indikasi perbuatan melawan hukum ; ada keterangan dua wilayah berbeda sementara bangunan di atasnya hanya memiliki satu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Karena hal tersebut ada hubungannya dengan batas wilayah.” kata Ketua Komisi I Dodo Rosada
Ia menambahkan jika menghilangkan batas wilayah, sanksinya bukan hanya perdata tetapi juga pidana. Karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. “Menggeser pun tidak boleh, apalagi menghilangkan batas wilayah.” tegasnya
Untuk itu, DPRD akan melakukan pengkajian ulang terhadap perijinan dari aspek yuridis normatif maupun yuridis empiris, karena menilai banyak kejanggalan. Selanjutnya, hasil kajian DPRD menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah terkait terbitnya perijinan tersebut (pencabutan atau pembekuan)
Teknisnya, DPRD meminta BPN menerbitkan berita acara penetapan batas, karena ada perbedaan antara berita acara yang terbit dengan gambar ukur

Sementara, Wakil Ketua DPRD H. Wahid menyebut ada saluran irigasi walaupun secara fisik sudah tidak terlihat yang mengiris lahan tersebut. “Menurut Keterangan, dulu ada saluran (dari hulu masih terlihat dan ujungya masih ada) melintasi area lapangan Padel hingga PT Panjunan.” ungkapnya
Terkait terbitnya PBG, H. Wahid menyebut Dinas teknis menyatakan memproses PBG karena memiliki dasar dengan adanya relokasi atau perpindahan. Namun, ada anulir dari pihak BPN karena tidak ada aturan relokasi yang menjadi batas wilayah.
“Apapun hasil akhirnya merupakan rekomendasi hasil rakor Komisi I (terkait perijinan) dan komisi III serta keputusan pimpinan DPRD.” tandasnya
Sedangkan, Iwan Padi dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan menegaskan PBG lahan tersebut cacat atau batal demi hukum. Karena, oknum pengusaha melakukan pengurugan sungai aktif yang merupakan batas wilayah
Menurut Iwan, merubah batas wilayah tidak sembarangan karena mekanisme pengurusannya melalui Mendagri dengan biaya mahal. “Jadi jangan mengakali hal tersebut. Tutup bangunan yang menutup batas wilayah.” tegas Iwan yang mengatakan Pemkot tidak mau mengurus batas wilayah @ad












