Tasikmalaya, Fokus9_ Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK Tasikmalaya bersama Polres Ciamis berhasil mengungkap modus kejahatan sektor keuangan.
Keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater. Modusnya menawarkan jasa titip limit disertai janji keuntungan tertentu.
Penipuan dengan modus titip limit paylater ini merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
“Total kerugian jasa titip limit paylater ini mencapai Rp500 juta.” kata Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, Rabu (5/8/2026)
Selanjutnya, OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis sebagai bagian dari proses penyelidikan
Hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku, Kamis (23/7/2026) untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan penanganan kasus ini, terang Nofa menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sekaligus meningkatkan pelindungan terhadap konsumen
Proses Penyelidikan Berjalan Efektif
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Carsono, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik
“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif.” ungkap AKP Carsono
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor sehingga dapat mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum
Untuk itu, OJK akan terus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal guna memberikan pelindungan optimal kepada masyarakat. Juga, menghormati proses hukum yang sedang berjalan
Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan fasilitas layanan keuangan. Termasuk penawaran jasa titip limit paylater.
OJK meminta masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, kode one-time password (OTP), maupun akses akun kepada pihak lain. Selain itu, selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui iasc.ojk.go.id.
Sementara itu, pengaduan terkait layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) e-mail kontak157@ojk.go.id. Atau, secara langsung ke Kantor OJK Tasikmalaya di Jalan K.H.Z. Mustofa No. 339A, Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya rls/@ad












