Tasikmalaya, Fokus9.com_ Setiap anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan kegiatan reses, turun langsung ke masing-masing Dapilnya guna menyerap aspirasi masyarakat

Kegiatan reses ini bukan sekedar formalitas, melainkan bagian penting dari fungsi refresentasi wakil rakyat. Ini untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan warga dari tingkat paling dasar
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi Partai Demokrat Anang Safaat, S.Sos mengatakan Reses merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD kepada konstituennya.
“Sarana utama bagi anggota dewan dalam menjembatani dan menyelaraskan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Aspirasi dan keluhan masyarakat akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) dan program prioritas pemerintah daerah.” Kata Anang Safaat usai kegiatan reses di Gedung DPW2 jalan Letnan Harun, Selasa (19/8/2025)
Menurutnya, banyak persoalan di masyarakat muncul dari interaksi langsung saat kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat ini. Mulai dari layanan Pendidikan dan Kesehatan hingga keluhan sosial seperti ketimpangan bantuan sosial.
“Melalui serap aspirasi masyarakat ini, kita dapat memperoleh data dan suara yang otentik serta akurat kemudian memperjuangkannya pada rapat kedewanan.” tuturnya
Pihaknya tidak hanya menampung aspirasi, tetapi harus menindaklanjuti dan merealisasikan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah Kota Tasikmalaya. Hal ini merupakan wujud dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD
Sebelumnya, DPRD Kota Tasikmalaya telah menetapkan jadwal dan kegiatan reses masa persidangan III tahun sidang 2024-2025. Jadwal dan pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan tiga selama tiga hari mulai tanggal 19 hingga 21 Agustus 2025 @ad












