Tasikmalaya, Fokus9.com_ Anggota DPRD mempunyai kewajiban untuk menemui konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Setiap anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang anggota DPRD di setiap Dapil

Kegiatan di luar masa sidang ini untuk menjaring, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil)
Tujuannya untuk dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah dan mendengar suara masyarakat dalam pengambilan keputusan
DPRD Kota Tasikmalaya telah menetapkan jadwal dan kegiatan reses masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 pada Rapat Paripurna, Jumat (15/8/2025). Pada saat yang sama, DPRD melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2026
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, SH, M.Si menjelaskan bahwa tahun sidang terdiri atas tiga masa persidangan. Meliputi tiga masa sidang dan tiga masa reses. “Kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD tanpa masa reses.” ungkapnya

Ia menyebut jadwal dan pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan tiga selama tiga hari mulai tanggal 19 hingga 21 Agustus 2025.
Selanjutnya, melaporkan hasil kegiatan reses kepada pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya dalam rapat paripurna. “Paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan, aspirasi dan pengaduan masyarakat, dokumentasi peserta dan pendukung kegiatan lainnya.” papar H. Aslim
Reses tambah Aslim merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD kepada konstituennya. Aspirasi dan keluhan masyarakat akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) dan program prioritas pemerintah daerah @ad












