Tasikmalaya, Fokus9.com_ Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat tanah ulayat untuk Kampung Naga di Desa Neglasari Kacamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya
Tanah ulayat adalah tanah yang di kuasai oleh masyarakat hukum adat dan memiliki nilai historis, budaya dan sosial yang tinggi

Kampung Naga (‘na gawir‘) merupakan sebuah kampung adat yang masih lestari. Selain rumah-rumah yang mempertahankan bentuk kuno, masyarakatnya juga masih memegang teguh adat tradisi.
Mereka juga menolak intervensi dari pihak luar jika hal itu mencampuri dan merusak kelestarian kampung tersebut.
Sertifikat tanah ulayat Kampung Naga merupakan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), yang memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat adat.
Sedangkan subjek haknya adalah lembaga adat Kampung Naga dan merupakan satu kesatuan (utuh)
“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat, melindungi hak-hak masyarakat adat dan mendukung pelestarian budaya serta tradisi Kampung Naga.” kata Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Asep Hariadi Setiawan saat melakukan evaluasi ke Kampung Naga, Selasa (8/7/2025)
Ia menyebut melaksanakan evaluasi untuk mengetahui dampak positif setelah tanah ulayat Kampung Naga tersebut mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum
Pelaksanaan evaluasi bersama Staf Ahli Menteri bidang Reformasi birokrasi, jajaran Kementerin ATR/BPN, Kanwil Provinsi Jabar dan Perwakilan Kantor pertanahan se-Priatim. Termasuk dari Pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya serta lembaga kemasyarakatan di bawah UNESCO, Landesa

| Upaya Pemerintah dan Masyarakat Untuk Menjaga Kelestarian Budaya dan Tradisi di Kampung Naga
Penerbitan Sertifikat tanah ulayat Kampung Naga tahun 2024 ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat masyarakat adat
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap program pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia.
Menteri AHY menandatangani prasasti peresmian luas area tanah sertifikat HPL tanah Ulayat Kampung Naga ini dengan luas 13.950 meter persegi.
Sementara, pihak Kementerian sudah memberikan subjek dan objeknya sesuai tahapan yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun 2024
Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan melindungi kelestarian tanah ulayat @ad












