Tasikmalaya, Fokus9.com_Fenomena judi yang marak terjadi saat ini itu bukan hal baru. Fenomena ini sudah ada sejak lama hingga saat ini melalui transformasi menjadi judi secara daring (online).

Jika terus dibiarkan, judi online (Judol) ini akan menghancurkan sumber daya manusia di masa mendatang. Pasalnya, fenomena judi online sudah menyerang anak-anak sekolah dan generasi muda.
“Harus serius dan concern menangani dan memberantas Judi online. Karena dampak nyata terhadap pelemahan bangsa dan hancurnya mentalitas generasi mendatang.” kata Oleh Soleh pada Seminar Publik Berantas Judi Online, minggu (24/11/2024)
Yang paling pokok, menurut anggota Komisi I DPR RI ini adalah komitmen bersama. “Bahwa Judol merupakan bahaya laten terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya sebagai mitra Kementerian komunikasi dan digital (komdigi) mengusulkan perubahan UU penyiaran karena harus mengcover tentang digitalisasi.
“Membatasi konten berita dan informasi karena Judol merupakan bagian dari hal tersebut. Selain menghapus akses, juga melakukan edukasi, rehabilitasi dan solusi terhadap korban Judol ,” ungkap Oleh Soleh.
Terkait pemberantasan hingga ke mafia Judol, pihaknya hanya mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan UU tersebut. Sementara eksekutif merupakan pembiro informasi dan yang melakukan tindakan ada di Yudikatif @ad












