Kabupaten Ciamis, Fokus9.com_Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait penyesuaian masa jabatan bagi 249 Kepala Desa (Kades) dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ciamis, kamis (27/6/2024)

Penyerahan SK Bupati Ciamis sekaligus pengukuhan tersebut dipusatkan di halaman Pendopo Bupati secara langsung dan virtual
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Namun, setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.
‘Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayah kita,” kata Pj Bupati Engkus Sutisna.

Dia memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara kepada ketua BPD dan anggotanya, Engkus Sutisna menekankan pentingnya proaktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Juga, membangun koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
“Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya,” jelasnya @ad












