Jakarta, Fokus9.com_Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Right), senin (19/2/2022)

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan secara daring melalui saluran Youtube Pemprov DKI Jakarta, selasa (20/2/2024)
Jokowi menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Right adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Indonesia dengan jurnalisme yang jauh dari konten negatif dan jurnalisme yang mengedukasi kemajuan Indonesia
Dia berpesan agar Pers harus tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi ; Pers harus menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi ; beritakanlah fakta-fakta apa adanya tapi bukan mengada-ngada, bukan asumsi-asumsi, bukan seolah-olah ada
“Perusahaan Pers dapat memikirkan langkah-langkah kongkrit dan strategis, terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespon perubahan jaman, mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah gempuran persaingan global,” ungkapnya

Dalam Perpres 32 Tahun 2024 salah satunya disebutkan mewajibkan platform digital seperti Meta (facebook, Instagram), Google dan lainnya untuk bekerjasama dengan perusahaan pers (Bab II Pasal 5 huruf f) yang dituangkan dalam perjanjian
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Bab III pasal 7) berupa lisensi berbayar, bagi hasil (pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian) berbagi data agregat pengguna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati
Hadirnya Perpres Publisher Right (Jurnalisme Berkualitas) ini diharapkan terciptanya kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital @ad












