Tasikmalaya, Fokus9.com
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XV (Kota dan Kabupaten Tasikmalaya) Rita Sari Puspita melaksanakan Penyebarluasan Perda (Peraturan Daerah) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di RM Sambel Hejo Kota Tasikmalaya, senin (29/1/2024)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat tersebut ditetapkan dan diundangkan di Bandung tanggal 7 April 2016
“Sasaran pengaturan pengelolaan sampah adalah peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat, berwawasan lingkungan, peran pemerintah daerah, masyarakat dan swasta serta pengurangan dampak sosial dan lingkungan,” ungkap Rita Sari Puspita, politikus dari Partai Gerindra ini
Disebutkan, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan, meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah, tambah Ia ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya

Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, dapat mengubah perilaku masyarakat serta diperlukan kepastian hukum sehingga pengelolaan sampah berjalan secara proporsional, efektif dan efisien
Proses mulai dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Stasiun Peralihan Antara (SPA), Tempat Pemprosesan Akhir (TPA), Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) hingga TPPAS Regional (bersumber dari dua (2) Kabupaten /Kota atau lebih
Dalam kesempatan tersebut ada upaya di setiap kecamatan ada suatu program kebijakan membangun TPS 3R (terpadu) yang dapat menampung bank sampah di wilayahnya serta ada suatu mekanisme insentif dan disinsentif dalam penanganan dan pengelolaan sampah (yang disyaratkan dalam Perda)
Untuk Kota Tasikmalaya Dia mendorong kebijakan pembangunan kelembagaan TPS 3R serta mekanisme disinsentif dimana Pemda mendorong kebijakan mempermudah atau membangun program atau skema pendanaan sehingga muncul peran serta masyarakat @ad












