Tasikmalaya, Fokus9.com
Kuasa Hukum tergugat IF, Taufik Rahman memilih melanjutkan perkara gugatan RS (gugatan perkara No. 85/PDTG/2023/PNTSM) yang menghendaki menemukan solusi terbaik dengan cara damai melalui mediasi yang dijembatani Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, kamis (11/1/2024)

“Dalam gugatan itu berisi tudingan menyangkut kehormatan dan martabat klien kami termasuk tudingan tergugat mengusir penggugat. Klien kami hanya menjadi kambing hitam atas persoalan yang terjadi,” ungkapnya
Pihaknya memberi kesempatan seluas-luasnya bagi kliennya untuk membuktikannya dengan baik di pengadilan atas tudingan-tudingan itu dengan bukti yang ada, agar tidak terjadi fitnah yang akan berdampak pada keluarganya
Namun, pihaknya menghargai ketika kliennya meminta untuk dipanggil sekali lagi dan menyerahkan ke mediator dari Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan kembali untuk mediasi (dijadwalkan minggu depan), tapi pihaknya akan melakukan hal yang sama
“Saya beri kesempatan, buktikan sebaik-baiknya tudingan itu nanti di pengadilan. Kalau benar klien kami akan terima dengan legowo, kalau tidak kami akan melakukan upaya hukum atas tudingan yang dituduhkan pada klien kami,” tegasnya
Upaya damai bisa saja dilakukan setelah pembuktian di pengadilan karena yang penting menurutnya adalah membuktikan tudingan-tudingan itu
“Solusi terbaik adalah membuktikannya di pengadilan atas tudingan itu. Endingnya buktikan oleh mereka,” tandas Taufik Rahman
Sementara, kuasa hukum penggugat RS Asep Iwan Ristiawan menyatakan bahwa mediasi ini ditujukan mencari solusi terkait penempatan rumah milik penggugat oleh tergugat dan meminta tergugat keluar dari rumah penggugat dan tidak ingin dicampur adukkan dengan persoalan lain diluar perkara
Mediasi pertama menyatakan gagal dan tidak siap. Tujuan kita mau mencari penyelesaian. Kalau tidak mau berarti tidak akan ada penyelesaian dan bisa berarti ada pihak lain yang tidak mau perkara ini selesai
“Mediasi itu wajib dilakukan dalam setiap perkara perdata. Apabila ada pihak yang tidak mau melaksanakan mediasi maka secara hukum dinyatakan tidak beritikad baik,” kata Asep Iwan
Dalam mediasi ini tujuannya adalah mencari solusi, hanya saja tidak ada satupun yang dibahas dalam persoalan pokok perkara, tadi bukan mengenai hal yang kita permasalahkan saat ini tetapi itu diluar perkara
Bicara hukum acara, terangnya kenapa harus dibuktikan dulu saat ini, waktunya pembuktian akan kami buktikan kenapa minta pembuktian saat mediasi. Apa permintaan agar bisa selesai secara baik-baik untuk kedua belah pihak bukan soal saling membuktikan yang seharusnya nanti di ruang sidang (ada waktunya)
“Ketika kami mengajukan gugatan, kami siap dengan bukti-buktinya,” ungkap Asep yang menyebutkan bahwa pihak tergugat menyatakan tidak mau melaksanakan mediasi dan siap dinyatakan tidak beritikad baik @ Ayi Darajat












