Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Rachman, membenarkan penerimaan ratusan unit becak listrik produksi PT Pindad bantuan Presiden Prabowo
Tasikmalaya, Fokus9_ Kabar baru bagi para pengayuh becak di Kota Tasikmalaya. Sebanyak 220 unit becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto telah tiba di Kota Tasikmalaya dan kini menunggu proses pendataan
Ratusan becak listrik tersebut tiba pada Kamis (27/8/2026). Sedangkan untuk Kabupaten Tasikmalaya, sementara disimpan di halaman Gedung Islamic Center Singaparna
Kehadiran becak listrik ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan produktivitas para pengayuh becak, khususnya mereka yang sudah berusia lanjut (pra-lansia)
Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Rachman, S Sos, M.Si membenarkan penerimaan ratusan unit becak listrik produksi PT Pindad bantuan Presiden Prabowo
“Alhamdulillah Kota Tasikmalaya mendapatkan 220 unit becak listrik sesuai permintaan dalam proposal yang dikirimkan ke pusat.” kata Rahman melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).
Ia menyebut penyusunan proposal atas instruksi Wali Kota Tasikmalaya kepada Dinas Sosial Kota Tasikmalaya pada Desember 2025 lalu. “Untuk mengajukan permohonan agar Kota Tasikmalaya bisa menerima program modernisasi moda transportasi tradisional ini.” ungkapnya
Adapun prioritas penerima bantuan becak listrik ini para pengemudi becak kayuh yang sudah memasuki usia pra-lansia. Langkah ini dalam upaya untuk meringankan beban fisik para pengemudi pra-lansia yang selama ini mengandalkan tenaga manual.
Saat ini, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya masih menunggu instruksi dan tahapan selanjutnya dari pemerintah pusat. Nantinya, para calon penerima wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memahami operasional dan perawatan becak listrik tersebut sebelum resmi menerimanya
Selain tahapan penyelesaian administrasi dan pendataan penerima bantuan, juga pengecekan dan finishing instalasi pada masing-masing unit
Secara keseluruhan, Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan sebanyak 2.000 unit becak listrik. Unit ini disalurkan kepada penerima dengan usia minimal 55 tahun, sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat @ad












