Tasikmalaya, Fokus9.com_ DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menyetujui penetapan BUMD BPR Artha Sukapura Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Kamis (27/11/2025)
Bank BPR Artha Sukapura ini merupakan peserta penjaminan LPS. Operasional resmi 1 Februari 2011 dengan dasar Peraturan daerah dan izin dari Bank Indonesia
Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukapura menjadi Perseroda menjadi keputusan fundamental penguatan kelembagaan.

“Perubahan ini merupakan Langkah strategis dalam upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan peran BPR Artha Sukapura sebagai motor penggerak perekonomian daerah.” Kata Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin
Pengelolaan secara mandiri dengan dasar hukum privat (UU PT) pembentukan dan modal oleh Peraturan Daerah serta profit oriented dan peningkatan PAD. Menggabungkan hukum privat (UU PT) untuk operasional dan hukum publik (Perda) untuk pembentukan serta modal
Selain itu, H Aef Syaripudin, SH, MH yang memimpin rapat paripurna menetapkan pula program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan RAPBD 2026
Propemperda 2026 ini menjadi pedoman utama DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam merencanakan dan menyelesaikan produk hukum tahun selanjutnya. Termasuk menjamin agenda legislasi yang terarah
Persetuan Keputusan fundamental lainnya (ketiga) adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Perda
Pengesahan APBD 2026 ini menandai komitmen Bersama untuk mewujudkan program pembangunan yang berkelanjutan, merata dan orientasi kesejahteraan masyarakat.
“Semoga APBD 2026 dapat memperkuat pelayanan publik, meningkatkan pembangunan daerah dan menghadirkan banyak manfaat bagi masyarakat kabupaten Tasikmalaya.” harap Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiyat @ad












