Tasikmalaya, Fokus9.com_ Sebanyak 5.533.650 batang rokok ilegal yang menjadi milik negara hasil penindakan cukai di Priangan Timur dimusnahkan, Kamis (27/11/2025)
Pemusnahan dengan membakar barang bukti senilai Rp8.105.529.660 di halaman Balekota Tasikmalaya tersebut sebagai bentuk penegakan hukum di bidang cukai

Juga, merupakan komitmen pemerintah memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengoptimalkan sumber potensi pendapatan negara serta menyelamatkan generasi muda
Dari 372 penindakan di wilayah Priangan Timur itu, Bea Cukai, Satpol PP dan unsur pemerintah daerah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp4.125.539.827,00. Selain itu upaya penegakan hukum juga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1.938.394.000,00 melalui mekanisme Ultimum Remedium
“Pemusnahan ini, merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. Sekaligus, menjaga iklim usaha yang adil bagi para pelaku industri hasil tembakau yang taat ketentuan.” kata Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi
Sebagai wujud keseriusan memberantas peredaran rokok ilegal, pihaknya terus memperkuat pengawasan dan penindakan dengan Satpol-PP, Kejari, APH dan Bea Cukai
Ia mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal yang memiliki dampak hukum denda hingga kurungan ini

Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Finari Manan menjelaskan bahwa hampir seluruh rokok ilegal hasil penindakan tidak memenuhi ketentuan cukai. “Sebanyak 99.9 persen merupakan rokok tanpa cukai atau menggunakan pita palsu.” Ungkapnya
Ia menyebut sebagian besar rokok illegal tersebut merupakan produksi dari luar Jawa Barat seperti Madura, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, di Priangan Timur ada 43 pabrik rokok resmi salah satunya Rokok Rotama di Kabupaten Tasikmalaya
“Selain penindakan di hilir, juga menutup juga jalur distribusinya. Kami dapat menggagalkan banyak pengiriman termasuk pengiriman melalui truk dengan menyamarkan muatan sayuran, buah hingga ikan asin.” jelas Finari Manan @ad












