Jakarta, Fokus9.com_ Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle).
Foto : RRI
Selain tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan legalitas operasional, potensi model bisnis (skema pembiayaan) Golden Eagle ini menyesatkan masyarakat
Salah satunya, Golden Eagle menawarkan penghapusan utang bank kepada masyarakat dengan klaim memiliki 24 dasar hukum.
Untuk itu, Satgas PASTI telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada perwakilan Golden Eagle dan perwakilan nasabah
Dalam klarifikasi tersebut, Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai klaim dasar hukum terkait penghapusan utang bank
Selain program penghapusan utang, Golden Eagle juga menawarkan program pembiayaan investasi Non APBN/APBD kepada Pemerintah Kota Yogyakarta
Golden Eagle mengklaim sumber dana dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang sifatnya profit oriented.
Kemudian, draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah. Meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan
Hasil klarifikasi atas temuan tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan operasional Golden Eagle terkait penghapusan utang. Termasuk dalam menawarkan skema pembiayaan karena tidak memiliki dasar legalitas resmi
Hadir dalam proses klarifikasi, anggota Satgas PASTI ; Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komdigi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Termasuk Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Selanjutnya, Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menemukan informasi/tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan. Apalagi memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya ke website OJK. : sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id. @ad












