Tasikmalaya Fokus9.com_ Komisi III dan IV DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi Pembangunan Gedung Kantor Bank Mandiri Area Tasikmalaya Jalan Sutisna Senjaya, senin (10/3/2025).

Sebelumnya, LBH Bapeksi DPC Kota Tasikmalaya mengadukan kepada DPRD terkait keluhan warga mengenai dampak pembangunan Gedung Bank Mandiri.
Mereka mempertanyakan minimnya sosialisasi, ada beberapa rumah warga rusak pada saat pemasangan paku bumi dan melakukan pekerjaan hingga larut malam.
“Diantaranya ada kerusakan beberapa rumah di wilayah RT 01/RW 11 Kelurahan Cikalang yang berjarak sekitar satu meter dari lokasi proyek.” kata perwakilan LBH Bapeksi Ari Siadari
Selain itu, pihaknya menduga hal ini akibat keteledoran pihak vendor serta belum lengkapnya surat perijinan terkait pembangunan terutama ijin lingkungan.
Dalam audien tersebut, terungkap bahwa perijinan UKL/UPL sudah kadaluarsa. Namun demikian, harus membuktikan dahulu dengan adanya OSS yang merupakan kewenangan pusat.
UKL/UPL Pelaksana PT Total Cakra Alam mendapat rekomendasi tahun 2019. Karena selama 3 tahun belum ada pembangunan, maka otomatis harus ada revisi atau pembaharuan. Kecuali, jika sudah mendapat OSS yang merupakan kewenangan pusat sehingga tidak ada kesulitan SIB.

Sementara, Chief Manager PT Cecep Ali mengatakan Pembangunan Gedung Kantor Bank Mandiri Area Tasikmalaya ini terdiri dari lima lantai termasuk basemen.
“Ranah kami adalah melaksanakan pekerjaaan sesuai kontrak. Pengerjaan dari November 2023 selama 300 hari kerja. Rencana selesai Oktober 2025. Nilai kontrak 50 miliar.” ungkapnya.
Hasil Inspeksi DPRD
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat menyarankan untuk melakukan mediasi dengan masyarakat mengenai ganti rugi rumah yang terdampak.
Selain itu, mendapat temuan adanya ketidaksesuaian antara rekomendasi. Ada pagar mundur kurang dari 1 meter dari satu meter hasil rekom. “Tapi masih bisa direvisi,” ujarnya.
Terkait Ijin dari Dinas Lingkungan Hidup yang kadaluarsa, Anang menyebut pihak pengembang sedang menelusuri. “Katanya ada dari OSS. Kalaupun ada perubahan tidak menghalangi turunnya PPG,” tutur Anang Safaat
Sedangkan untuk tindak lanjut, pihaknya tidak bisa menghentikan pembangunan tanpa memiliki dasar untuk membuktikan adanya pelanggaran.
Untuk itu, Pemerintah yang memutuskan, pihak lain termasuk warga tidak punya kewenangan mengeksekusi dengan menghentikan sementara pembangunan.
“Harus ada tim teknis pelanggarannya apa. Hasil kajian tim teknis yang melibatkan LH, Perawaskim, BPMPTSP dan Pol PP akan menyampaikan hasil kajian dengan Komisi III pada rapat DPRD. Mudah-mudahan cepat selesai seluruh hasil kajian dengan tim teknis ini.” jelas Anang Safaat
Ia pun menyayangkan pihak PT tidak mempekerjakan pegawai lokal, malah mendatangkan dari luar daerah. Jika mempekerjakan warga sekitar, bisa meminimalisir permasalahan yang muncul karena langsung bisa menyampaikan @ad












