Jakarta, Fokus9.com_ Pasca putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya munculkan dugaan adanya pelanggaran etik penyelenggara.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 132/PHPU-BUP XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024, senin (24/2/2025).
MK menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024
Dengan didiskualifikasinya calon Bupati nomor urut tiga ini, Maka MK juga membatalkan keputusan KPU tentang penetapan penetapan hasil Pilkada 2024.
Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 semakin menegaskan tindakan dan sikap KPU tidak sesuai dengan pedoman etik sebagai penyelenggara. Salah satunya terkait keabsahan persyaratan salah satu calon.
“Dampak dari Keputusan MK tersebut memiliki potensi kerugian keuangan negara dan atau pemborosan keuangan negara.” kata perwakilan masyarakat Dadan Jaenudin usai melaporkan KPU ke DKPP, Rabu (12/3/2025).
Laporan diterima Langsung DKPP RI
Menurutnya, KPU tidak cermat dalam mengambil keputusan (meloloskan persyaratan calon). “Itu merupakan kesalahan fundamental penyelenggara Pemilu. Sehingga MK pun memerintahkan melakukan PSU.” tutur Dadan Jaenudin
Kuasa hukum Pelapor Topan Prabowo, S.H., membenarkan pihaknya telah melaporkan hal tersebut secara langsung kepada DKPP dan menerimanya.
“Melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik KPU ke DKPP pasca Putusan MK yang membatalkan hasil pemilihan karena tidak memenuhi syarat calon.” ungkapnya
Topan menyebut Dadan Jaenudin juga
meminta Gubernur Jawa Barat dapat turut mengawasi proses PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga penetapan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya mendapat legitimasi dari masyarakat.
Dengan demikian, imbuh Topan sudah sepatutnya kita uji apakah penyelenggara melakukan tindakan tersebut memiliki potensi menimbulkan kerugian. “Apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Kita tunggu saja.” pungkasnya @ad












