Tasikmalaya, Fokus9.com_ Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 3/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah mempengaruhi internal dan eksternal PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus memahami regulasi dan juga implementasinya untuk dapat tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat

“Membuat nyaman anggota dalam menjalankan profesinya terutama dengan adanya perubahan dari BPN sebagai mitra kerja program digitalisasi.” kata Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Tasikmalaya Dr. Nia Tresnawati, SH, Sp1 usai Pelantikan dan pengukuhan pengurus daerah IPPAT 2024-2027
Menurutnya, tantangan bagi PPAT untuk dapat mengikuti adanya perkembangan (perubahan) tersebut. Mengamankan masyarakat dan menjamin profesi dalam menjalankan peraturan sehingga meminimalisir permasalahan yang timbul.
Mantan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengda Kota Tasikmalaya dua periode ini mengharapkan IPPAT sinergi dengan semua stakeholder terutama dengan BPN/ATR
“Bisa membantu Pemkot menambah PAD dari pajak BPHTB (pajak jual beli) dan Pajak penghasilan (Pph).” tutur Dr. Nia di Resto Asia Plaza, Jumat (7/3/2025).
Permen ATR BPN RI Nomor 3/2023 terkait Alih media BPN yakni mengubah sertipikat tanah lama menjadi sertipikat elektronik (sertipikat-el).
Sertipikat yang warna hijau (sertipikat analog, red) itu masih berlaku sampai nanti masyarakat mau mengalihmediakan. Dengan Sertipikat Elektronik lebih aman karena pangkalan datanya ada di kantor pertanahan.

Walikota Harapkan Iklim Investasi yang Kondusif
Sementara, Wakil Walikota Tasikmalaya Diky Chandra mengatakan PPAT memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Mendukung investasi yang sehat, kepastian hukum atas tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas hak kepemilikan yang jelas.” ungkapnya.
Diky mengajak IPPAT bersama menciptakan iklim investasi yang kondusif, tata kelola pertanahan yang bersih dan pelayanan prima.
mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan dan profesional dan berdampak positif bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah
“Pembangunan ekonomi berbasis
kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Alih media merupakan penyederhanaan proses pelayanan dan digitalisasi administrasi,” pungkas Diky @ad












