Jakarta, Fokus9.com_Pemerintah menerapkan kebijakan yang memperkenankan para ASN melakukan work from home (WFH) usai cuti lebaran yang akan berakhir pada hari senin (15/4/2024) selama dua (2) hari pada tanggal 16-17 April 2024

Pemberlakukan ASN WFH Lebaran sesuai Surat Edaran Menteri PANRB-RI No 1 Tahun 2024 untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional Idul Fitri 1445 H/2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan menerapkan WFH di instansi pemerintah pada tanggal 16-17 April 2024 yakni petugas kesekretariatan, petugas perumusan kebijakan, petugas keprotokolan, petugas penelitian hingga petugas analisis
“Instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50 persen yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dilansir dari laman KemenPAN-RB minggu (14/4/2024)
Dijelaskan, bila PPK menerapkan 40 persen WFH maka 60 persen pegawai lainnya wajib work from office (WFO)
Sedangkan bagi karyawan/pegawai yang bekerja sebagai pelayanan publik tidak bisa melakukan WFH, artinya mulai tanggal 16 April 2024 sudah masuk kantor (100 persen WFO) seperti petugas kesehatan, petugas penanganan bencana, petugas keamanan dan ketertiban, petugas pos, energi, logistik serta petugas transportasi dan distribusi, objek vital nasional dan Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi dan utilitas dasar

Pemberlakuan WFH dan WFO di Kabupaten Tasikmalaya
Sementara, Kabupaten Tasikmalaya menerapkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 01 Tahun 2024 melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 0016/tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H
“WFH 100 persen bagi perangkat daerah/unit kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja. Bagi yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja melaksanakan WFH dan WFO dengan mengatur jumlah pegawainya,” kutif Sekretaris Daerah Dr. H. Mohamad Zen a.n Bupati Tasikmalaya
Pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, sebut Moh Zen tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya, pelayanan dapat dilaksanakan secara daring maupun luring dengan out put sesuai standar pelayanan @dn/ad












