Tasikmalaya, Fokus9_ Sampai hari ini, Rabu (14/10/2026), ATR/BPN Tasikmalaya belum juga menerbitkan sertifikat tanah lokasi pembangunan padel FYP di Jalan Ir H Juanda. Lokasi yang seharusnya ada tiga sertifikat termasuk eks selokan yang merupakan batas wilayah dua kecamatan tersebut hanya mengantongi satu sertifikat.

Meskipun telah mengantongi PBG dari satu sertifikat tadi belum mendapat ijin operasional dari pihak terkait. Dengan begitu secara aturan hukum, Lapangan Padel FYP seharusnya tidak dapat menjalankan aktivitas operasionalnya. Apalagi, ada dugaan sudah melaksanakan aktivitas operasional melihat dari dampak sosial masyarakat sekitarnya.
Masyarakat mengeluhkan kebisingan, jam operasional serta potensi banjir di lingkungan warga Setiarasa Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari kepada DPRD Kota Tasikmalaya. Forum warga ini menanyakan ijin operasional, aksesibilitas, drainase dan kenyamanan warga serta meminta agar DPRD untuk melakukan sidak langsung
“Kami beberapa kali melakukan sidak saat mulai pembangunan pada Mei dan mendapatkan perijinan yang belum lengkap termasuk operasional bahkan sempat di pasang police line.” Kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat
Untuk itu, pihaknya menekankan pengusaha untuk segera mendapatkan sertifikat (eks selokan dan lahan belakang (wilayah Kecamatan Bungursari). Menurutnya, eks selokan merupakan tanah negara bebas sehingga dapat memohon untuk dimiliki/dikuasai dengan memenuhi regulasi yang ditentukan. Catatannya, ada pengganti hasil musyawarah dengan masyarakat
“Saat ini, tata ruang kewilayahan memakai sistem satelit, jadi meskipun ada bangunan, batas wilayah itu (eks selokan) tetap terlihat.” ujarnya
Anang meminta kepada pengusaha Padel untuk mentaati peraturan dan mengurusnya terutama perijinan lengkap (PBG) termasuk ijin operasional (SLF). “Apabila ada yang masih kurang minta dilengkapi, jangan sampai polemik ini terus menerus sampai berbulan bulan.” tutur Anang di lokasi Padel, Rabu (14/10/2026)
Menurutnya, pengusaha harus segera menempuh apa yang menjadi persyaratan keluarnya ijin (PBG maupun SLF) atau ijin lengkap. Selain itu, duduk bersama antara pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Pengusaha jangan berjalan sendiri dengan mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan
Pihaknya meminta kepada Walikota Tasikmalaya terhadap perusahaan yang dianggap nakal sehingga tidak masuk ranah hukum berupa penghentian dan pencabutan PBG. “Bagi kami, pengusaha harus dilindungi dan masyarakat mendapat keadilan.” ungkapnya
Sementara, pengurus Padel FYP mengatakan bahwa proses perijinan sedang dalam masa proses. Sedangkan adanya aktivitas olahraga untuk uji coba ketebalan lantai sehingga layak pakai sesuai standar lapangan padel dan menyebutnya studi kelayakan lapangan @ad












