Tasikmalaya, Fokus9_ Asosiasi RT/RW Kota Tasikmalaya (ARWT) meminta Pemkot Tasikmalaya menyeragamkan mekanisme pembayaran insentif RT/RW serta memberikan kepastian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian organisasi adalah perbedaan pola pembayaran insentif RT/RW di setiap kelurahan.” kata Ketua DPC ARWT Kota Tasikmalaya H. Odang Saripudin saat audiensi dengan Komisi I dan II DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (26/8/2026)
Selain itu, mengusulkan adanya Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang khusus memberikan dasar hukum terkait kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT/RW.
“Kami membutuhkan regulasi turunan yang jelas agar hak dan perlindungan RT/RW memiliki kepastian serta tidak bergantung pada kebijakan di setiap kelurahan.” tutur Odang
Pihaknya pun meminta Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya mempertimbangkan pemisahan pos anggaran antara insentif RT/RW dan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pemisahan anggaran tersebut penting untuk menghindari persepsi bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengurangan dari insentif yang diterima RT/RW.
DPRD menilai persoalan kesejahteraan RT/RW layak menjadi perhatian karena mereka merupakan unsur pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat
“RT/RW adalah kepanjangan tangan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan warga. Kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian kita bersama.” ucap Anggota DPRD Kota Tasikmalaya H. Undang Syafrudin
Selanjutnya, aspirasi ARWT akan masuk bahasan Badan Anggaran dan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Aspirasi mengenai mekanisme pembayaran insentif, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penyesuaian besaran insentif akan menjadi bahan pembahasan
“Agar ada kepastian hukum dan kepastian anggaran bagi RT/RW. Sehingga, mereka dapat menjalankan fungsi pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar secara lebih optimal” tambah Dede, S.IP @ad












