FOKUS9 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Anggota Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi sebagai Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
Friderica Widyasari Dewi, Foto : Monitorday
Saat ini, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Sebelumnya, Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK
Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini efektif mulai tanggal 31 Januari 2026.
OJK Jamin Kesinambungan Kepemimpinan

“Penetapan pejabat pengganti ini untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas OJK.” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (berita Antara)
Menurutnya, langkah ini untuk memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, tetap berjalan optimal.
Ismail menyebut penunjukkan Anggota Dewan Komisioner Pengganti sesuai mekanisme aturan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. “Merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.” tuturnya
OJK juga akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis merespons dinamika yang berkembang di sektor keuangan.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap optimal, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan
Langkah ini guna menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen @ad












