Tasikmalaya, Fokus9.com | Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Desak Pemkot Segel Pembangunan Lapang Padel di Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya
Pemicunya adalah aktivitas pengerjaan bangunan meski pemerintah daerah sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pekerjaan, hingga proses perizinan selesai.

“Padahal hasil Pleno sudah jelas. Tadi pagi kami mendapat informasi mereka tetap melaksanakan pembangunan yang masih ada persoalan terkait ijin.” sesal Ketua Komisi III DPRD Anang Safaat, Jumat, (12/12/2025)
Menurutnya, terus melaksanakan aktivitas pembangunan menunjukkan ketidakpatuhan pengusaha terhadap rekomendasi dari pemerintah. “Ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Menyalahi aturan dan pengusaha ini telah menabrak ketentuan.” tuturnya
Anang juga menyoroti masalah batas wilayah berupa saluran air yang kini tertutup bangunan. Ia menegaskan tidak boleh mengubah batas wilayah tanpa prosedur resmi sesuai regulasi pemerintah.
“Mengubah batas wilayah itu tidak bisa sembarangan. Ada aturan khusus, ada tatanan yang mengikat.” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Wali Kota, segera mengambil langkah tegas menyikapi persoalan ini.
“Saya minta Walikota dan tim teknis segera memberikan tindakan yang jelas. Jika mengabaikan surat rekomendasi penghentian pekerjaan, maka segera lakukan penyegelan. Kalau merusak segel, bawa ke ranah hukum.” ungkap Anang Safaat
Ia pun menyebut persoalan batas wilayah sangat sensitif, karena menyangkut aset negara. Anang mengingatkan bahwa Kecamatan Cipedes maupun Bungursari bisa saja mengajukan keberatan jika batas wilayah berubah tanpa dasar.
“Kita akan panggil seluruh pihak terkait untuk mencari solusi,” tandas Anang Safaat

Perijinan, Batas Wilayah dan Saluran Irigasi
Sementara, perwakilan Humas CV Padel, Ade Ronron mengaku telah mengikuti prosedur saat mengurus perijinan PBG.Sekaligus menyayangkan kenapa polemik ini mencuat setelah pihaknya melaksanakan aktivitas pembangunan
“Sejak awal sudah ada pembahasan ketika kami menempuh perijinan PBG. Kami sangat menyayangkan hal ini.” kata Ade Ronron
Terkait tudingan pihaknya telah menutup batas wilayah, Ia mengaku tidak mengetahui adanya saluran irigasi. Sebab, saat membeli lahan juga dalam bentuk tanah serta ada bangunan benteng.
“Sesuai instruksi, kami akan bangun kembali tanda batas wilayah. Untuk irigasi, kami sebenarnya sudah membuat saluran buatan, sesuai arahan PUTR,” jelasnya @ad












