Medan, Fokus9.com_ Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan.
Praktik penipuan keuangan ini atas laporan korban RS tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp254 juta
Modusnya melalui panggilan telepon dan pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Selanjutnya IASC melakukan penelusuran aliran dana dan menemukan para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi. Melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.

“Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.” kata Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Markas Polda
Sumut, Rabu (15/10/2025)
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antar anggota Satgas PASTI. Terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas
keuangan ilegal. “Dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan
masyarakat.” tutur Rizal Ramadhani
Rizal juga menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi seluruh pihak dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.
Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, pihaknya berhasil mengungkap kasus hingga menangkap 4 orang pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan.” tegas Rizal
Selaku Koordinator Satgas PASTI, OJK turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC. Alamat websitenya http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait @ad












