Tasikmalaya, Fokus9.com_ Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui DPMPTSP-Tenaga Kerja, Senin (18/8/2025) berhasil memulangkan warganya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Pemkab Tasikmalaya memulangkan wanita muda asal Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya ini dari negeri jiran Malaysia. Ia merupakan satu dari 10 warga asal Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi korban TPPO selama tahun 2025.
10 korban TPPO asal Kabupaten Tasikmalaya ini berasal dari wilayah Salopa, Cineam, Sukaratu dan manonjaya. Mereka kena razia saat bekerja di Malaysia, Arab Saudi, Myanmar dan Suriah sebagai ART bahkan operator judol lewat jalur ilegal
Kasus TPPO terjadi karena masyarakat punya keinginan untuk cepat mendapatkan kerja dan merubah nasib tanpa klarifikasi terhadap perusahaan yang memberangkatkan.
“Mereka tidak hanya menjadi korban dan bekerja pada tempat yang tidak sesuai janji, mereka juga menyetorkan uang dengan nilai variasi. Selain itu, mereka berangkat dengan paspor dan visa kunjungan.” kata Kasie Ketenaga kerjaan DPMPTSP-Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya Rustiadi Wartono
Ia mengingatkan jika ada warga mendapatkan tawaran bekerja keluar negeri untuk waspadai jika menggunakan visa kunjungan. “Kemungkinan besar illegal. Kasus TPPO setidaknya bisa menjadi pelajaran.” tutur Rustiadi Wartono
Menyikapi hal tersebut pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) guna melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa tentang migrasi aman. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan dinas ketenaga kerjaan agar mendapat jaminan
Migrasi aman ini, jelas Rustiadi calon pekerja memiliki bekal kompetensi, kemudian dengan visa kerja melalui Lembaga yang resmi

Kajian Ombudsman Korban TPPO Terus Meningkat
Ombudsman Indonesia Menyoroti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian mengkhawatirkan. Dengan jumlah korban yang terus meningkat, Ombudsman meminta pemerintah menerapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) TPPO 2025-2029
Dalam siaran Pers nya, Ombudsman mengkaji lonjakan signifikan kasus TPPO. Dalam periode Januari-Maret 2025, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban. Angka ini melampaui separuh jumlah korban sepanjang tahun 2024 yakni 2.179 dari 843 kasus TPPO.
Hingga pertengahan Agustus 2025 pemerintah belum juga menerapkan RAN. Padahal Temuan ombudsman menunjukkan lemahnya pengawasan, minimnya koordinasi antar Lembaga dan tidak optimalnya perlindungan terhadap korban
“Peningkatan jumlah korban TPPO ini membuktikan bahwa Ketika kebijakan dan aksi lapangan terlambat, korban akan terus bertambah.” ungkap anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025) @ad












