Tasikmalaya, Fokus9.com_ Pemerintah makin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan kesehatan, ekonomi serta kebocoran penerimaan negara akibat produk tanpa cukai resmi.

Selain penerapan sanksi hukum, pemerintah juga meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah ini dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk patuh pada peraturan yang ada.
“Hasil penindakan periode Januari-April 2025 ini, ada sekitar 2 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi di Priangan Timur. 200 ribu diantaranya dari Kota Tasikmalaya (trendnya meningkat) dan terbesar ada di Kabupaten Garut bahkan hingga masuk proses persidangan.” Kata Kasie Kepatuhan Internal Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya Budhi Irawan pada Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai (DBHC-HT), Rabu (4/6/2025).
Ia menyebut penuntutan dengan tersangka asal Kabupaten Garut hasil dua kali operasi dalam jumlah besar bahkan ada yang menyimpannya dalam bunker. “Sudah P21 dan dalam proses persidangan.” tuturnya
Menurutnya, rokok ilegal meskipun harga murah, seringkali produksinya tanpa memperhatikan standar kesehatan. Banyak produk mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak mencantumkan kadar kandungan pada kemasannya yang menambah risiko kesehatan bagi pengguna/konsumen.

Pihaknya mengajak peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok illegal dengan melaporkan produk yang mayoritas merupakan home industry (tembakau irisan/TIS). “Untuk Kota Tasikmalaya melalui sistem rokok ilegal (SIROLEK) Call Center 08112002321 dan Penerimaan layanan SIMANTAP Satpol PP Kota Tasikmalaya 082119411145.” Tambah kabid penegakan peraturan perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Irwan Budiana
Di Priangan Timur ada 43 pabrik rokok yang legal (perusahaan mengantongi nomor pokok pengusaha barang kena cukai). Perusahaan/pabrik ini boleh memproduksi dan menjual serta membayar pita cukai.
Irwan memandang sosialisasi melalui mahasiswa dan menjadikannya sebagai agen perubahan merupakan Langkah strategis agar masyarakat bersih dari rokok illegal. Untuk penindakan setiap bulan melaksanakan operasi Bersama dengan Bea Cukai, Kepolisian, Garnisun dan Sub-Denpom @ad












