Jakarta, Fokus9.com_ OJK mencermati dan menghormati proses hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga industri Pindar. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999

Pengaturan batas maksimum suku bunga LPBBTI/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari ketentuan Kode Etik.
“Itu merupakan arahan OJK sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar.” Kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman
Ia mengatakan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi. “Sekaligus untuk membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan pinjaman online ilegal (Pinjol).” tutur Agusman, Selasa (20/5/2025)
Dalam kaitan ini, Ia menyebut Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Salah satunya mengatur peran asosiasi (AFPI) membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan penyelenggara. Selain itu, asosiasi dapat membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
Untuk itu, OJK meminta AFPI ikut membantu menertibkan anggotanya untuk memenuhi seluruh ketentuan, termasuk ketentuan terkait batas maksimum manfaat ekonomi.
Agusman menjelaskan pengaturan batasan maksimum suku bunga selain melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi juga menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.
Jika ada pelanggaran terhadap pengaturan suku bunga, terang Agusman OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) termasuk melakukan evaluasi berkala.
“Evaluasi terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.” pungkasnya @ad












