Jakarta, Fokus9.com_ Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 H Ade Sugianto dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang.

MK membatalkan kemenangan pasangan H Ade Sugianto-Iip Miftahul Faoz dan mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya 2025-2029
Meski H Ade Sugianto didiskualifikasi, MK masih memperkenankan wakilnya Iip Miftahul Paoz mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Untuk itulah MK memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti H. Ade Sugianto. “Tanpa mengganti Iip Miftahul Faoz sebagai pasangan calon.” kata Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK di ruang sidang pleno Gedung MK, Senin (24/2/2025).
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H Ade Sugianto.
“PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan,” tambah Suhartoyo
Pun, MK memerintahkan KPU untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27/11/2024.

Amar Putusan MK Kabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi. Dan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sebagai termohon. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ade Sugianto-Iip Miftahul Faoz sebagai pihak terkait.
Bersama 8 hakim Lainnya, Suhartoyo memimpin Pembacaan Putusan MK untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan mengabulkan pemohon untuk sebagian.
Pertama, menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati pada Pilkada 2024.
Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya no 2689/2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tanggal 6 Desember 2024.
Selanjutnya, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya no 1574/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilbup tahun 2024 tanggal 23/9/2024.
begitu juga menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 1575 tentang penetapan no urut pasangan calon pada tanggal 23/9/2024 @ad












