Tasikmalaya, Fokus9.com_KPU Kota Tasikmalaya secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada Kota Tasikmalaya.
Rekapitulasi dan penetapan DPT tersebut melalui rapat Pleno terbuka penetapan DPT di Ballroom Hotel Aston In Kota Tasikmalaya, kamis (19/9/2024).

Pada rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan masukan dan tanggapan serta saran perbaikan terkait pemutakhiran data. Terutama data pemilih baru, belum terdaftar di DPS, pemilih meninggal dunia dan pindah domisili serta perbaikan data pemilih (KK).
“Kami akan menindaklanjuti masukan dan saran perbaikan dari Bawaslu atau masyarakat terkait akurasi data pemilih. Dengan syarat menyertakan bukti pendukungnya,” kata Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tasikmalaya Undang Gandapermana.
Akhirnya, setelah melakukan perbaikan data masukan dari Bawaslu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Kota Tasikmalaya.

“Acuan awal adalah DPHP yang 544.441 pemilih. Melalui proses rekomendasi Bawaslu menjadi 543.990 DPT,” ungkap Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan
Dia menyebut pihaknya menyiapkan 985 TPS di 10 kecamatan dan 69 kelurahan di Kota Tasikmalaya. “Total pemilih sebanyak 543.990 orang, laki-laki 274.365 dan perempuan sebanyak 269.625,” tuturnya.
Jumlah DPT tersebut menjadi acuan kebutuhan logistik, sasaran sosialisasi pendidikan pemilih, penghitungan suara, dan pembentukan badan Ad hoc di tingkat KPPS. @ad












