Tasikmalaya, Fokus9.com_Sebanyak 343 kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di Pendopo baru, sabtu (13/7/2024).

Pemberian SK tersebut untuk menindaklanjuti Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Secara resmi, masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari 6 tahun dengan 3 periode, menjadi 8 tahun dengan periodisasi 2 kali,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman.
Pengukuhan dan pelantikan kepala desa dan penjabat kepala desa ini, melalui dua tahapan. “Hari ini, pelantikan dan pengukuhan kepada 202 kepala desa dan pelantikan bagi 3 orang penjabat kepala desa. Sedangkan, tahapan kedua penyerahan SK dan pengukuhan bagi 141 kepala desa,” ujarnya.
Asep Darisman menjelaskan, dari 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 343 kepala desa mendapat SK perpanjangan, 5 desa dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa dan 3 desa masih dijabat Pelaksana tugas (Plt) kepala desa.

Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto mengatakan kepada kepala desa, untuk dapat meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa di Kabupaten Tasikmalaya.
Ade juga meminta para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, aktif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa.
Selain itu, agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD dan lembaga masyarakat lainnya, Ade meminta kepala desa selalu berkoordinasi dan menjaga kondusivitas
Menurutnya, pengukuhan ini bukan hanya menggambarkan komitmen untuk memperkuat pemerintahan desa yang efektif. Melainkan juga, guna mempererat kesatuan dalam menjaga kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya.
“Tahun 2019, kita hanya memiliki satu desa mandiri, 49 desa tertinggal dan sisanya desa berkembang. Pada tahun 2023, menjadi 173 desa mandiri dengan zero desa tertinggal,” ungkapnya @ad












